Komisi XI Sepakati Sejumlah Langkah Strategis Perkuat PLB

20-05-2025 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal itu disampaikan dalam kesimpulan hasil rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin (19/5/2025)

 

“Tadi yang disampaikan oleh Pak Dirjen itu memang bagus. Bapak sampaikan bahwa terjadinya pergeseran pusat logistik dari luar negeri ke Indonesia, dan yang seperti itu harusnya dikuatkan. Yang seperti itu bagus,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keinginan untuk menekan dwelling time merupakan upaya yang bagus. Terlebih, kendala kendala yang dialami PLB, menurutnya, menghambat upaya-upaya untuk memperkuat bagaimana industri di dalam negeri itu kuat.

 

“Sejak awal kita ingin mengundang Bapak rapat itu adalah yang positif kita kuatkan. Bagaimana ekses-eksesnya itu jangan sampai langkah-langkah bagus Bapak itu kemudian dinetralisir oleh cerita-cerita tentang PLB yang jadi pintu masuk barang-barang ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan. Resmi tapi tidak resmi istilahnya. Resmi lewat PLB tapi masuk kepabeanannya tidak resmi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan masa sidang III tahun 2024-2025 hari Senin, 19 Mei 2025, menyepakati hal-hal sebagai berikut, yakni, pertama, Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengenai Pusat Logistik Berikat (PLB).

 

Kedua,  Komisi XI DPR RI mendukung langkah dan upaya pemerintah dalam menciptakan hub logistik melalui insentif fiskal, fasilitas industri yang bergerak di sektor ekspor-impor, penyederhanaan regulasi, perizinan, peningkatan arus keluar-masuk barang, dan penurunan dwelling time.

 

Ketiga, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka melindungi industri dalam negeri memperkuat pengawasan atas penyelundupan barang-barang ilegal yang masuk ke dalam kawasan logistik berikat.

 

Keempat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memperkuat sosialisasi baik regulasi maupun fasilitas pusat logistik berikat kepada pelaku usaha, utamanya industri kecil dan menengah.

 

Kelima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memperluas lokasi pusat logistik berikat, khususnya di kawasan Indonesia Tengah dan Timur dalam rangka mendorong pemerataan pembangunan kewilayahan.

 

Keenam, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun strategi dan upaya dalam mengatasi tumpang tindih regulasi yang menghambat kinerja di pusat logistik berikat.

BERITA TERKAIT
Komisi XI Sepakati Sejumlah Langkah Strategis Perkuat PLB
20-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyepakati...
Tommy Kurniawan Soroti Ketidakjelasan Regulasi Kawasan Berikat, Desak Solusi Konkret dari Pemerintah
20-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan kawasan berikat yang dinilai masih...
Puteri Komarudin: Perketat Pengawasan di Pusat Logistik Berikat
20-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Laporan Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025, menyebut total nilai transaksi...
Fauzi Amro Soroti Tumpang Tindih Regulasi Hambat Operasional Pusat Logistik Berikat
19-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyoroti tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga yang...