Puteri Komarudin: Perketat Pengawasan di Pusat Logistik Berikat

20-05-2025 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Laporan Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025, menyebut total nilai transaksi penyelundupan barang diperkirakan mencapai Rp216,19 triliun selama periode 2021 sampai triwulan III-2024. Salah satu modus penyelundupan tersebut dilakukan melalui penyalahgunaan Kawasan Berikat/Gudang Berikat/Pusat Logistik Berikat (PLB).

 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat pengawasan di Pusat Logistik Berikat (PLB).

 

“Keberadaan pusat logistik ini pada dasarnya sebagai titik masuk produk impor yang kemudian harus diarahkan untuk pasar ekspor. Bukan justru disalahgunakan, sehingga terjadi kebocoran produk yang berpotensi membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini tentu akan berdampak terhadap industri dalam negeri kita. Sekaligus berpotensi menggerus penerimaan negara melalui pajak dan bea cukai dari aktivitas ekspor-impor,” urai Puteri melaui rilis yang diterima Selasa (20/5/2025).

 

Sebagai informasi, Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan gedung multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal yang dilengkapi fasilitas perpajakan dan kepabeanan, diantaranya penangguhan bea masuk, pajak, izin impor. 

 

Tujuan pengembangan PLB adalah untuk mendukung industri, mendorong investasi, menurunkan Dwelling Time, dan mewujudkan hub logistik di Asia Pasifik.

 

“Kita harus pastikan PLB dapat berfungsi sesuai tujuan awalnya. Terutama untuk membantu mengurangi biaya logistik yang masih kisaran 14 persen PDB. Salah satu penyebabnya karena bahan baku industri yang berasal dari impor justru banyak yang ditimbun di luar negeri. Sehingga, PLB bisa mendekatkan bahan baku dengan industri,” ungkap Puteri.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (19/05), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap PLB. Upaya pengawasan tersebut dilakukan melalui pengawasan pada petugas hanggar, pemeriksaan dokumen, kegiatan monitoring dan evaluasi, hingga pemantauan pelaksanaan tugas.

 

“Dari pengawasan kami di kawasan fasilitas, di tahun 2023-2024, paling tidak kami melakukan penindakan sampai 220 kali penindakan setiap tahun. Kemudian, sampai dengan Mei 2025, kami sudah lakukan penindakan sebanyak 81 kali untuk barang-barang ilegal dan barang yang tidak diperkenankan masuk,” ucap Askolani. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Puteri Komarudin: Perketat Pengawasan di Pusat Logistik Berikat
20-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Laporan Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025, menyebut total nilai transaksi...
Fauzi Amro Soroti Tumpang Tindih Regulasi Hambat Operasional Pusat Logistik Berikat
19-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyoroti tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga yang...
Komisi XI Nilai Aturan PLB Sudah Baik, Tapi Kontrol Harus Diperketat
19-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa regulasi terkait Pusat Logistik Berikat (PLB) pada dasarnya...
Didik Soroti Potensi Penyalahgunaan Pusat Logistik Berikat untuk Masuknya Barang Ilegal
19-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dinilai memiliki potensi...