Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Dukung TNI AU Sidik Pelanggaran Kedaulatan di Langit

10-05-2025 / PANITIA KHUSUS

PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Mori Hanafi mendukung TNI AU menjadi penyidik pelanggaran kedaulatan di udara. Ia menjelaskan bahwa TNI AU memiliki peralatan yang mumpuni untuk mendeteksi pesawat atau benda udara lainnya yang masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia.

 

"TNI AU memang dilatih untuk mengamankan udara kita. Ketika ruang udara kita itu dilanggar, (maka) yang tahu jenis pelanggaran dari pelanggaran itu memang TNI AU. Mereka lebih ngerti di mana koordinatnya, dari mana mereka (pelanggar) melanggar," ujarnya kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (9/5/2025).

 

Ia mengungkapkan bahwa awalnya dia pun tidak memahami kenapa penyidikan suatu pelanggaran yang masuk dalam ranah hukum pidana, dilakukan oleh militer. Namun, setelah mendengar penjelasan dari TNI AU dalam kunker tersebut, ia pun memahami pentingnya peran TNI AU dalam menjaga kedaulatan udara bangsa.

 

Selain itu kata dia, TNI AU jugalah yang mampu melakukan penindakan saat terjadi pelanggaran. Sebagai contoh kasus pesawat kargo dari Ethiopia yang dipaksa mendarat karena melanggar di tahun 2019 lalu.

 

Pesawat kargo milik Ethiopian Airlines tersebut diketahui mengalami force down (pemaksaan turun) karena telah memasuki wilayah kedaulatan udara yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi flight clearence (fc).

 

"TNI AU juga punya kemampuan untuk kemudian menurunkan (paksa) pelanggar udara itu seperti kasus Ethiopian Airlines itu. Jadi saya memang setuju yang paling diutamakan dalam hal penindakan ini adalah TNI AU," ujarnya.

 

Dalam kasus penggunaan wilayah udara, banyak permasalahan yang muncul akibat lemahnya pengaturan ruang udara di Indonesia, seperti, insiden near missed antara pesawat sipil dan militer, pelanggaran wilayah oleh drone, serta pembangunan bandara yang tumpang tindih dengan zona latihan militer, termasuk empat bandara di Kalimantan Barat yang berada di area latihan Lanud Supadio. 

 

Gangguan lain datang dari balon udara, laser, dan kembang api. Dari aspek pertahanan, pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing melonjak dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 pada 2020. 

 

Kasus mencolok lainnya meliputi penyalahgunaan izin terbang, jatuhnya puing roket Tiongkok, dan drone ilegal di MotoGP Mandalika. Kasus-kasus ini pun pungkas Mori Hanafi menjadikan ruang udara sebagai wilayah strategis yang perlu dikelola secara profesional dan terpadu. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Kepentingan Sipil Jadi Pertimbangan Krusial Beri Kewenangan Militer Tegakkan Kedaulatan di Udara
10-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau...
DPR Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara Kedepankan Meaningful Participation
10-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara tengah disusun oleh DPR RI. RUU inisiatif Pemerintah tersebut masuk dalam...
Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Dukung TNI AU Sidik Pelanggaran Kedaulatan di Langit
10-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Mori Hanafi mendukung TNI AU menjadi penyidik pelanggaran kedaulatan...
Jaga Kedaulatan Negara Lewat RUU Pengelolaan Ruang Udara
09-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Indonesia punya ruang udara yang sangat luas. Menurut data AirNav tahun 2024, Indonesia memiliki ruang udara seluas...