Jaga Kedaulatan Negara Lewat RUU Pengelolaan Ruang Udara

09-05-2025 / PANITIA KHUSUS

PARLEMENTARIA, Batam - Indonesia punya ruang udara yang sangat luas. Menurut data AirNav tahun 2024, Indonesia memiliki ruang udara seluas 7.789.268 Km². Oleh sebab itu kehadiran negara sangat penting menjaga kedaulatan di langit. DPR RI pun telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Ruang Udara. 

 

Dalam Hukum Internasional, kedaulatan atas ruang udara diatur dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara di atas wilayahnya, termasuk daratan dan perairan teritorial. 

 

RUU Pengelolaan Udara sendiri merupakan RUU carry over dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2024. DPR pun berkomitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut di tahun 2025.

 

Sebagai ejawantah dari komitmen itu, Pansus RUU Pengelolaan Udara gerak cepat dengan melaksanakan kunjungan kerja ke Batam, Provinsi Riau dalam rangka mendengar pendapat dari berbagai pihak. 

 

Wakil Ketua Pansus RUU Tentang Pengelolaan Ruang Udara, Junico Siahaan menjelaskan bahwa RUU tersebut akan dibentuk secara komprehensif. Salah satu poin penting yang akan ada di dalamnya kata dia adalah soal penjagaan kedaulatan ruang udara Indonesia. 

 

"Tujuan dari RUU Pengelolaan Ruang Udara ini adalah untuk menegakkan kedaulatan dan memastikan penegakkan hukum di wilayah udara Indonesia yang selama ini belum ada," ujarnya usai kunjungan, Jumat (9/5/2025).

 

Indonesia menegaskan kedaulatan penuh dan eksklusif atas wilayah udara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan). 

 

Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara (Pasal 6 UU Penerbangan). 

 

Di sisi lain, Indonesia sendiri belum punya regulasi tegas antara penerbangan sipil dan militer. Sehingga beberapa kali ada pesawat komersil yang masuk tidak melalui izin tidak bisa ditindak tegas. 

 

Sebab itu, Anggota Pansus DPR RI, Hamid Noor Yasin memandang RUU Pengelolaan Ruang Udara harus segera diselesaikan. Ia mengungkapkan bahwa Pansus akan bergerak cepat pada masa sidang ini sehingga RUU tersebut bisa selesai dibahas dan disahkan di masa sidang selanjutnya.

 

"Pimpinan dan anggota sudah mengatur waktu. Mudah-mudahan persidangan kali ini (Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025) kita reses. Setelah itu kita laksanakan pembahasan lagi. Mudah-mudahan di masa persidangan berikutnya sudah bisa kita selesaikan," ujarnya di kesempatan yang sama. (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Kepentingan Sipil Jadi Pertimbangan Krusial Beri Kewenangan Militer Tegakkan Kedaulatan di Udara
10-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau...
DPR Susun RUU Pengelolaan Ruang Udara Kedepankan Meaningful Participation
10-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara tengah disusun oleh DPR RI. RUU inisiatif Pemerintah tersebut masuk dalam...
Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Dukung TNI AU Sidik Pelanggaran Kedaulatan di Langit
10-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Mori Hanafi mendukung TNI AU menjadi penyidik pelanggaran kedaulatan...
Jaga Kedaulatan Negara Lewat RUU Pengelolaan Ruang Udara
09-05-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Batam - Indonesia punya ruang udara yang sangat luas. Menurut data AirNav tahun 2024, Indonesia memiliki ruang udara seluas...