Ketua Komisi X: Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur RUU Sisdiknas

07-05-2025 / KOMISI X

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD), di Kompleks DPR RI, Selasa (6/6/2025).


“Saat ini rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8,9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13,21 tahun. Jadi ada kesenjangan yang perlu kita upayakan untuk dipersempit. Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” ungkap Hetifah.


Dalam forum tersebut, Hetifah menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan, di antaranya perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur. Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multi-layanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), kelompok marginal, serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan, serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.


Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97%, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.


“Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia,” tutup Hetifah. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Dari Padang Arafah, Lalu Hadrian Irfani Doakan Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
07-06-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Makkah – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa kemenangan Timnas Indonesia atas China dalam...
Sabam Sinaga: Keputusan MK Momentum Rekonstruksi Biaya Pendidikan dalam RUU Sisdiknas
05-06-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta– Anggota Komisi X DPR RISabam Sinagamenyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta sebagaimomentum...
DPR Dukung Penuh UKS Final Champions 2025: Dorong Generasi Sehat dan Berprestasi
04-06-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta– Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuhnya terhadap acara UKS Final Champions 2025. Acara ini...
Laksanakan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis, Komisi X Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan
31-05-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun...