Laksanakan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar Gratis, Komisi X Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan

31-05-2025 / KOMISI X

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa “tanpa memungut biaya”. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK sebagai bukti dukungan untuk menjamin semangat konstitusional untuk menjamin setiap hak warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

 

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, ada tiga tantangan implementasi keputusan ini: pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

 

“ Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” kata Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (29/5/2025).

 

Sebab itu, ia mengingatkan agar anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Dirinya juga mengingatkan pula soal risiko sekolah swasta kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara sehingga berpotensi mengurangi inovasi pendidikan.

 

Oleh karena itu, Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20 persen anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan, jelasnya, dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.

 

Ia pun mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Menurutnya, penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

 

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” terang Hetifah.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

 

“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendaan merata dengan evaluasi berkala,” ucapnya.

 

Dalam konteks legislasi, pihaknya melalui Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Maka dari itu, ia menegaskan, putusan MK yang diterbitkan ini akan menjadi masukan utama untuk merancang skema pembiayaan pendidikan pada masa mendatang.

 

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutup Hetifah. (rnm/um)

BERITA TERKAIT
Kinerja Kementerian Kebudayaan Diapresiasi, Dorong Perkuat Transformasi Budaya Daerah
18-07-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi X DPR RI memberikan apresiasi atas kinerja Kementerian Kebudayaan RI dalam realisasi anggaran tahun 2024 yang...
Tanpa Integrasi dengan Pendidikan, Ledia Nilai Regenerasi Budayawan Akan Terhambat
18-07-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta –Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amaliah menekankan pentingnya pengarusutamaan aspek pendidikan dalam program kerja Kementerian Kebudayaan...
Komisi X Dorong Kemenbud Pertahankan Opini WTP dan Perkuat Tata Kelola Keuangan
18-07-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta —Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi capaian kinerja Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang berhasil mencatatkan realisasi...
Komisi X Apresiasi Capaian WTP BPS, Dorong Penguatan SPI dan Tata Kelola Aset
17-07-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi X DPR RI memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Badan...