Martin Daniel Tumbelaka: Putusan Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Sesuai Harapan

17-02-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka mengatakan bahwa putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat. Ia menilai keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus korupsi berskala besar yang berdampak luas. Vonis yang lebih berat itu sekaligus menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan.

 

"Ini sesuai dengan harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi," kata Martin, dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (17/2/2025).

 

Untuk itu, menurut dia, masyarakat perlu terus menaruh harapan besar agar kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar ditindak secara tegas dan adil. Korupsi tersebut bukan hanya merugikan negara secara finansial, melainkan juga menghambat kesejahteraan masyarakat.

 

"Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat," tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Selain itu ia menegaskan bahwa vonis ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, ia berharap tidak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

 

"Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat," lanjutnya.

 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

 

Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

 

Kerugian tersebut meliputi sebesar Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Jika RUU KUHAP Gagal Disahkan, Korban KUHAP 1981 Akan Terus Berjatuhan
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta —Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)...
Menuju Regulasi Berkeadilan Melalui Revisi UU Narkotika
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang Narkotika dinilai menjadi tonggak penting dalam menciptakan regulasi narkotika yang berkeadilan di Indonesia. Hal tersebut...
Abdullah Minta Polisi Bongkar Tuntas Sindikat Pengoplos Beras
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepolisian untuk membongkar kasus temuan 212 merek beras yang diduga...
Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP Tidak Berada di ‘Ruang Gelap’
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...