Imbas Efisiensi, Kementerian PPPA Tak Miliki Anggaran Pendampingan Perempuan dan Anak

14-02-2025 / KOMISI VIII

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI pada akhir 2024 mengharuskan setiap kementerian dan lembaga (K/L) melakukan penyesuaian anggaran. Hal ini merupakan imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Menteri Keuangan menindaklanjuti Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 dan S-75/MK.02/2025, yang mencantumkan besaran pemotongan anggaran pada masing-masing K/L.

 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait pembahasan anggaran 2025, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyampaikan bahwa pagu anggaran Kementerian PPPA yang semula ditetapkan sebesar Rp300,6 miliar mengalami pemotongan hampir 50 persen, menjadi Rp153,7 miliar.

 

"Ini artinya anggaran dipotong hampir 50 persen dari anggaran semula," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (14/2/2025).

 

Matindas menyoroti bahwa setelah pemotongan anggaran akibat Inpres 1/2025, Kementerian PPPA tidak lagi memiliki alokasi untuk program pendampingan, perlindungan, dan rehabilitasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Padahal, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional serta Anak dan Remaja (SPHPN dan SPNHAR), tingkat kekerasan terhadap perempuan mencapai satu banding empat, sementara tingkat kekerasan terhadap anak satu banding dua.

 

Ia menegaskan bahwa program-program tersebut merupakan mandat dari berbagai undang-undang, seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

"Seharusnya efisiensi anggaran tidak boleh menghilangkan program-program Kementerian PPPA yang esensial bagi perlindungan perempuan dan anak," tandasnya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Jangan Ada Beban Tambahan Bagi Jemaah Akibat Pindah Penerbangan
25-04-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Agama dan maskapai Garuda...
Hidayat Nur Wahid Usulkan Sisa Kuota Haji Kazakhstan Dimanfaatkan Jamaah RI
25-04-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid melakukan kunjungan kehormatan ke kantor Muftiyat Kazakhstan sebagai bagian...
Jamin Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum, Produk Halal Bukan Hambatan
22-04-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini melayangkan kritik terhadap kebijakan sertifikasi halal di Indonesia. Kritik ini tertuang...
Anggota Komisi VIII Desak Penindakan Tegas terhadap Travel Nakal dalam Kasus Haji Ilegal
22-04-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aprozi Alam, menyoroti serius kasus penggagalan keberangkatan 10...