RUU Minerba Diharapkan Dukung Hilirisasi Ekonomi

12-02-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Sugeng Suparwoto memberikan tanggapannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang saat ini sedang dibahas.Ia menjelaskan tujuan utama dari revisi undang-undang tersebut dan langkah-langkah yang diambil untuk mencapai pemerataan dan mendukung ekonomi rakyat.


"Revisi ini dilakukan karena ada beberapa ketidakadilan yang masih terjadi dalam mekanisme mendapatkan wilayah usaha pertambangan," ujar Sugeng kepada Parlementaria Rapat Pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bersama Pemerintah dan DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).


Ia menyoroti bahwa sebelumnya, mekanisme lelang untuk mendapatkan wilayah usaha pertambangan sangat rumit dan hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu. "Ini menimbulkan kritik bahwa hanya segelintir orang yang bisa mendapatkan akses ini, dan ada kekhawatiran akan terjadinya oligarki baru," jelasnya.


Sugeng menambahkan bahwa melalui revisi ini, DPR bersama pemerintah ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada berbagai entitas masyarakat, seperti BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, dan badan usaha lainnya. "Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan tambang tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang, tetapi juga melibatkan masyarakat luas," katanya.


Selain itu, Sugeng juga menegaskan pentingnya RUU Minerba ini untuk mendukung hilirisasi industri Indonesia. "Ke depan, kita ingin memastikan sumber daya alam yang ada bisa diproses menjadi produk akhir yang bernilai lebih tinggi," ujarnya. 


Salah satu contohnya adalah pengelolaan nikel untuk kebutuhan baterai energi, yang sangat dibutuhkan dalam transisi energi terbarukan di Indonesia. "Dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pusat pengolahan baterai energi, yang bahan bakunya sebagian besar berasal dari nikel, tembaga, dan kobal," jelas Sugeng.


Sugeng juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap sumber daya alam agar tidak terjadi oversupply yang merugikan industri, seperti yang terjadi pada nikel. "Kita harus mengelola sumber daya alam ini dengan bijak agar tidak merusak harga di pasar internasional," katanya.


Terkait dengan efisiensi anggaran yang dipotong di Kementerian ESDM sebesar 1,8 triliun, Sugeng menyatakan bahwa hal tersebut harus dicermati dengan hati-hati. "Kementerian ESDM merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga kita harus memastikan bahwa pemotongan anggaran ini tidak mengganggu kinerja sektor pertambangan dan migas yang berkontribusi besar terhadap pendapatan negara," tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa meskipun efisiensi anggaran diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara, hal tersebut tidak boleh berdampak pada pelayanan masyarakat. "Kita harus memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak mengorbankan sektor-sektor yang langsung berdampak pada kualitas hidup masyarakat, seperti kesehatan dan pendidikan," kata Sugeng.


Dengan RUU Minerba yang lebih inklusif dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih bijaksana, Sugeng berharap dapat tercapai kemakmuran rakyat yang lebih merata dan mendukung hilirisasi ekonomi Indonesia di masa depan. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Bencana Alam Meluas, RUU Keadilan Iklim Jadi Kebutuhan Mendesak
08-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Banjir dan bencana alam lainnya yang semakin sering terjadi dan tak terkendali di berbagai wilayah di Indonesia...
Baleg Setujui 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut
05-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi DPR RI melaksanakan rapat pleno Pengambilan Keputusan Tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan...
10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut Harus Segera Disahkan
04-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong 10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Sulawesi...
Kantor Pelindungan Pekerja Migran Harus Tersedia di Luar Negeri
04-03-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Anggota Badan Legislasi...