DPR Setujui Revisi Tatib, Legislator: Buka Mekanisme Evaluasi Pejabat
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Revisi ini mencakup tambahan Pasal 228A yang mengatur kewenangan DPR dalam mengevaluasi pejabat di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, menilai selama ini tidak ada mekanisme yang jelas bagi DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pejabat yang telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Dengan revisi ini, DPR memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat tertentu.
"Jadi, ini untuk menjawab permasalahan tersebut. Salah satu bentuknya nanti bisa berupa rekomendasi pemecatan, tetapi bisa juga rekomendasi perbaikan," ujar Anggota Komisi IV DPR itu kepada media, Selasa (4/2/2025).
Daniel Johan menambahkan bahwa aturan ini bertujuan agar DPR lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, terutama terkait pejabat yang diusulkan, disetujui, atau diberi pertimbangan oleh DPR.
Selain itu, ia juga menyoroti pejabat dengan kinerja bermasalah. “Sering kali pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPR mendapat kritik tajam dari publik atau memiliki masalah dalam kinerja maupun aspek hukum,” jelasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan langsung pejabat yang bermasalah, tetapi dapat melakukan evaluasi.
"Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPR sekaligus menjaga kredibilitas terhadap hasil pembahasan komisi. Oleh karena itu, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna," kata Herman. (hal/aha)