Diatur dalam Perkapolri, Jangan Ada Lagi Polisi Tolak Laporan Masyarakat

10-01-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak agar jangan ada lagi persoalan polisi menolak laporan dari masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Sebab, larangan menolak laporan tersebut sudah ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

 

"Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2002 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan mayarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak," tegas Rudianto dalam keterangan kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (10/1/2025)

 

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu mengungkapkan, jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, semestinya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa itu tak terjadi. Polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga masyarakat tak mendapatkan perlindungan hukum.

 

"Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek, Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak," ungkap Rudianto.

 

Menurutnya, polisi tidak hanya sekadar menerima laporan semata, tetapi laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional sehingga terdapat kepastian hukum dan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat dapat terwujud nyata.

 

Berkenaan dengan itu, Rudianto mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum yang berbunyi, 'fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto'.

 

"Keadilan harus ditegakkan meskupun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan," pungkasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
MoU Kejagung-Operator Soal Penyadapan, Penegakan Hukum Jangan Sampai Langgar Privasi
26-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan...
Legislator Desak Transparansi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Jangan Sampai Ada Sambo Jilid 2!
26-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka menyampaikan keprihatinan mendalam atas kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang...
Penghadangan Mahasiswa di Blitar, Bentuk Pengingkaran terhadap Hak Konstitusional Warga Negara
24-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik penghadangan dan penahanan sementara terhadap tiga mahasiswa oleh aparat pengamanan...
Jangan Anggap Enteng Ancaman Bom di Maskapai Saudi Airlines, Polri Harus Usut Tuntas
22-06-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Densus 88 Antiteror Polri yang saat ini sedang...