Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPR, Puan: Amanah untuk Terus Hadirkan Kesejahteraan Rakyat

02-10-2024 / PARIPURNA

PARLEMENTARIA. Jakarta - DPR RI telah menetapkan jajaran pimpinan DPR RI periode 2024-2029 dalam agenda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 masa keanggotaan DPR RI 2024-2025 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Satu di antara agenda tersebut adalah pengesahan Dr. (H.C) Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.

 

Terpilihnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 telah disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan. Adapun pemilihan pimpinan DPR ditetapkan berdasarkan Pasal 427D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lewat aturan ini, mekanisme pemilihan Pimpinan DPR RI dilakukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR RI.

 

“Setiap pemilu selesai dilaksanakan dan rakyat telah memilih wakil-wakilnya, maka selalu disertai dengan harapan rakyat bahwa ke depan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada kita, anggota DPR RI, dapat digunakan untuk mengubah kehidupan rakyat yang semakin sejahtera,” tutur Puan dalam pidatonya usai dilantik sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa amanah yang dirinya peroleh ini merupakan tugas dan tanggung jawab untuk dapat menjalankan amanat rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sebab itu, ia akan berusaha menyelesaikan sejumlah tantangan untuk membangun Indonesia seperti isu struktural kualitas sumber daya manusia, kedaulatan pangan, energi, industri nasional, UMKM, ketimpangan sosial, dan kemiskinan.

 

“Selalu disertai dengan harapan rakyat bahwa ke depan kekuasaan yang diberikan rakyat kepada kita, anggota DPR RI, dapat digunakan untuk mengubah kehidupan rakyat yang semakin sejahtera”

 

Tidak hanya itu saja, ia menyebutkan Indonesia juga akan menghadapi ketidakpastian gejolak ekonomi global dan geopolitik global, hingga perekonomian nasional yang masih dalam pemulihan. DPR RI melalui fungsi-fungsi konstitusionalnya, imbuhnya, harus melakukan intervensi melalui kebijakan negara terkait politik hukum, politik anggaran dan politik pembangunan.

 

DPR pun memiliki tugas dalam hal fungsi pengawasan atas kinerja pemerintahan dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan UU. Menurut Puan, tugas ini akan diarahkan demi menjamin peningkatan kinerja pemerintah dan lembaga-lembaga negara dalam menangani berbagai urusan rakyat.

 

“(Agar) semua urusan rakyat menjadi mudah (seperti) kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan, transportasi, dan lain sebagainya sehingga hidup rakyat semakin sejahtera,” urainya.

 

Sementara untuk agenda diplomasi Parlemen DPR, Puan mengatakan tugas itu akan diarahkan untuk memperkuat posisi politik luar negeri Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional. DPR disebut akan mengambil peran dalam forum-forum parlemen regional maupun bilateral.

 

“Peran diplomasi ini akan dilakukan juga oleh seluruh anggota DPR RI melalui kegiatan Grup Kerjasama Bilateral antar Parlemen,” tutur Puan.

 

Adapun agenda dalam fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan diplomasi parlemen tersebut, menurut Puan, secara lebih rinci akan ditetapkan kemudian oleh setiap Komisi dan Badan AKD DPR setelah seluruh Komisi dan Badan AKD DPR terbentuk. “Dan tentu saja agenda-agenda kerja AKD DPR RI juga menunggu terbentuknya Pemerintahan dan Kabinet yang baru,” terangnya.

 

Tidak hanya itu saja, Puan mengingatkan anggota DPR agar dalam kerja-kerjanya harus mengutamakan kerja bersama, dan gotong royong. Sebab seorang anggota DPR tidak mungkin bekerja sendiri. “Pengambilan keputusan kebijakan negara tidak mungkin diputuskan sendiri. Kita harus bersama dengan Anggota DPR RI lainnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan peran diplomasi,” kata Puan.

 

Terakhir, dirinya menekankan bahwa mekanisme kerja di setiap AKD DPR RI adalah penetapan kebijakan negara yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk mencari kesepakatan. “Oleh karena itulah, di setiap Alat Kelengkapan Dewan diperlukan komunikasi yang efektif antara AKD DPR RI dengan mitra kerja, antar poksi-poksi antar pimpinan dan anggota, dalam semangat gotong royong, kerja bersama untuk menghasilkan kebijakan negara yang paling baik bagi kepentingan rakyat dan negara,” pesannya.

 

Bersama dengan Puan Maharani, yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), DPR RI juga dipimpin oleh 4 (empat) Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 di antaranya Adies Kadir berasal dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad berasal dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustofa berasal dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal berasal dari Fraksi PKB. (um/rdn)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menyambut baik program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan...
Pemerintah Harus Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan, Minimalisasi Dampak Bencana Alam
06-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Saat ini, Sukabumi dilanda bencana hidrometeorologi berupa longsor dan banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengancam keselamatan...
Usulan Revisi UU Nomor 13 tahun 2011 Guna Perjelas Perbedaan Pemahaman Fakir dan Miskin
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang...
DPR Setujui 5 Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK
05-12-2024 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029 menyetujui lima Calon Pimpinan KPK dan lima Calon...