Reforma Agraria di Kota dan Kabupaten Bogor Dievaluasi

17-09-2024 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Bogor - Reforma agraria adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, terutama bagi masyarakat kecil, dengan cara redistribusi tanah dan legalisasi aset. 


Dalam rangka mengawasi pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, Komisi II DPR RI mengadakan Kunjungan Kerja Spesifik untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan reforma agraria di wilayah tersebut. Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman mengapresiasi Kota Bogor yang saat ini memiliki predikat Kota Lengkap yang berarti seluruh bidang tanah di Kota Bogor telah terpetakan secara spasial maupun yuridis.


“Dari hasil laporan yang ada tadi, kami Komisi II cukup mengapresiasi Kepala Kantor Kota Bogor, kalau Kota Bogor ini petanya sudah lengkap jadi cukup bagus sekali, ini sudah satu kota lengkap,” ungkap Endro usai memimpin kunjungan tersebut ke Kota Bogor, Selasa (17/9/2024).


Endro juga menilai baik pelayanan BPN Kota Bogor yang meningkat seiring berjalannya waktu, yaitu dengan program sertifikat elektronik yang menjadi salah satu upaya dalam mengikuti perkembangan digitalisasi demi tercapainya pelayanan pertanahan yang efektif dan efisien. 


“Peningkatan pelayanan yang paling mencolok, ini kan BPN Kota Bogor ini juga ada program sertifikat elektronik, ini sudah digalakkan, sudah banyak, nah mungkin karena kota besar itu banyak sumber daya manusia, masyarakatnya juga banyak yang maju sehingga banyak yang tertarik, ini pelayanannya tinggal bagi yang punya sertifikat yang fisik bisa ditukar menjadi sertifikat elektronik dan keamanannya terjaga,” ungkap Endro.


Di sisi lain Endro menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Bogor masih terus dilakukan bertahap, terdapat 50 hektar tanah yang sudah diselesaikan untuk reforma agraria. Salah satu tantangan yang paling kompleks adalah menghadapi perusahaan-perusahaan perkebunan milik negara seperti Perkebunan Nusantara (PTPN). Konflik dengan PTPN bisa lebih sulit diselesaikan karena melibatkan kepentingan negara dan perusahaan besar dengan sumber daya yang signifikan.


“Masalah konflik pertanahan ini secara bertahap di Kabupaten Bogor mulai dipilah-pilah dan juga terkait dengan reforma agraria juga sebagian sudah diberikan haknya, ada 50 hektar yang sudah diselesaikan untuk reforma agraria. Ini secara bertahap dari HGU dari perusahaan-perusahaan kehutanan. Memang yang agak sulit kaitannya kalau berhadapan dengan perusahaan-perusahaan perkebunan pemerintah, PTPN,” ujarnya.


Endro mengharapkan adanya peningkatan kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah yang dinilainya memang penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan tanah serta mendukung peningkatan pendapatan hasil daerah. (ysm/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi II dan Kemendagri Bahas Netralitas ASN dan Kerawanan Pilkada Serentak 2024
21-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Dengar Pendapat lanjutan untuk membahas kesiapan Pemilihan...
Komisi II Soroti Dilema ASN dalam Pilkada: Pertahankan Karir atau Tuntutan Netralitas
20-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Dinamika pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Wali Kota belakangan ini...
Komisi II Tegaskan Pilkada 2024 Tanggung Jawab Bersama Pemda dan Instansi Lainnya
20-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama antara...
Komisi II DPR RI Akan Usulkan Revisi UU ASN
18-11-2024 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan rencana Komisi II untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20...