Baleg Kembali Bahas DIM RUU Wantimpres
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI kembali menggelar Rapat Panja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan setidaknya terdaoat 52 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah yang dibahas.
DIM tersebut terdiri dari sebanyak 27 DIM tetap yang telah disetujui, 8 (delapan) DIM di perubahan substansi, DIM penambahan substansi atau substansi baru sebanyak 3 (tiga) DIM, dan DIM yang dihapus sebanyak 14 DIM.
Adapun 8 (delapan) DIM yang diubah, di antaranya adalah Pasal 4 ayat (1), Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD. Kemudian pada pasal 7 ayat (1) yang sebelumnya menyebut 'Dewan Pertimbangan Agung' diubah menjadi 'Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia'.
Sementara itu pada ayat (2) yang sebelumnya berbunyi 'Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden' diubah menjadi 'Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden'.
Kemudian, perubahan pasal 8 dan Pasal 12 berkaitan dengan penamaan yang sebelumnya Dewan Pertimbangan Agung menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, juga disetujui mutatis mutandis. Perubahan pun disetujui untuk pasal 8 huruf (g). (bia/rdn)