Keterlibatan Kemkomdigi dan Kemendag diperlukan untuk Bahas RUU Statistik
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU Statistik perlu melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, kedua kementerian ini berperan penting dalam rangka penguatan big data dan statistik ekonomi.
“Jadi undang-undang ini juga dalam kerangka kepentingan big data oleh Badan Pusat Statistik. Penggunaan big data memberikan pandangan mengenai bagaimana big data dapat diintegrasikan sebagai sumber data baru dalam penyelenggaraan statistik,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komdigi dan Kemendag membahas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik membahas penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/1997 tentang Statistik, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kemkomdigi juga punya peran penting dalam sistem informasi statistik serta dalam pemanfaatan teknologi dan mengidentifikasi teknologi baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan pengumpulan dan diseminasi statistik. Sedangkan Kemendag diundang dalam RDPU RUU Statistik karena perannya yang krusial dalam pengumpulan analisis data perdagangan yang merupakan bagian penting dari statistik sektoral.
"Kementerian Perdagangan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam data perdagangan, koordinasi data, kebijakan perdagangan, ini saya simpulkan terkait statistik ekonomi," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia pun menekankan pula bahwa pembahasan RUU ini perlu satu kesadaran sektoral bahwa big data itu merupakan kewenangan dari BPS nantinya.
“Karena kita kalau bicara sektoral, ya kita bicaranya hanya perdagangan atau hanya Komdigi dan sebagainya, bahwa big data itu harus menyangkut seluruh, dan ini sangat diperlukan untuk pembangunan nasional,” tutup politisi Fraksi Gerindra ini. (hal/rdn)