Tolak Skema ‘Power Wheeling’ Perbolehkan Pihak Swasta Jual Listrik Melalui Transmisi PLN

10-09-2024 / KOMISI VII

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak dengan tegas memasukan pasal 'power wheeling' dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Menurutnya, 'power wheeling' bukan hanya sekadar soal teknis transmisi listrik saja, melainkan pihak pembangkit listrik swasta berpotensi bisa menjual listrik secara langsung kepada pengguna listrik.

 

Demikian pernyataan tersebut disampaikannya melalui rilis video dalam agenda Forum Legislasi bertema 'Urgensi RUU Energi Baru Terbarukan untuk Mempercepat Transisi Energi' di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Dirinya khawatir, jika dibiarkan masuk maka penentuan harga listrik ditentukan oleh mekanisme pasar.

 

"(Jika power wheeling masuk ke dalam RUU EBET) maka tidak lagi terjadi monopoli (listrik) oleh negara. Artinya, adalah harga listrik nanti akan mengikuti mekanisme pasar, yang ini kami tolak karena bertentangan dengan konstitusi," jelas Mulyono.

 

‘Power wheeling’ merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi PLN.

 

Dari sisi konstitusi, ‘power wheeling’ ini melanggar aturan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 di mana berbunyi ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara’. Selain itu, power wheeling juga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan khususnya Pasal 10 Ayat 2 yang berbunyi ‘Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.’

 

Sebagai informasi, pasal terkait ‘power wheeling’ yang diusulkan pemerintah masih dibahas dan belum menemukan kesepakatan. Secara terang dan tegas, Fraksi PKS menolak serta meminta pembahasan dilakukan di tingkat rapat kerja. (um/rdn)

BERITA TERKAIT
Kementerian Ekraf Harus Siapkan Agenda Lebih Besar untuk Lindungi Industri Kreatif
07-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Di tengah pesatnya pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini, mendesak Kementerian...
Rofik Hananto Soroti Kasus Toko Mama Banjar: Pendekatan Represif Matikan UMKM
07-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menyoroti kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,...
PMI Manufaktur Anjlok, Ilham Permana Desak Perlindungan Pasar Domestik dari Serbuan Impor
04-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menanggapi penurunanPurchasing Managers’ Index(PMI) manufaktur Indonesia pada April 2025 yang berada di level kontraksi 46,7 atau terendah...
Komisi VII Dorong Realisasi Skema Pembiayaan Inklusif Ekraf
01-05-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk segera merealisasikan berbagai kebijakan strategis...