Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja Jangan Jadi Pintu Masuk Seks Bebas

05-08-2024 / KOMISI VIII

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menyoroti aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ia khawatir beleid tersebut dapat berpotensi menimbulkan persepsi ‘pelegalan’ terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.

 

Adapun aturan soal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan ini terkait dengan upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

 

“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (5/8/2024).

 

Luqman menggarisbawahi tentang makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja yang dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia remaja. “Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang dapat diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

 

“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” sambung Luqman.

 

“Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi”

 

Ia menilai seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup khusus untuk anak usia sekolah atau remaja tidak termasuk dengan penyediaan alat kontrasepsi. Selain dapat menimbulkan kesalahan persepsi tentang hubungan seksual, menurut Luqman, aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia. “Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” tegasnya.

 

Luqman mengatakan, penting untuk diingat bahwa sekadar menyediakan alat kontrasepsi tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja. Maka pendidikan seksual dinilai menjadi upaya yang lebih baik ketimbang penyediaan alat kontrasepsi yang seolah melegalkan hubungan seks remaja.

 

“Fokus utama seharusnya adalah pada pendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional,” urainya.

 

“Program pendidikan di sekolah harus dirancang untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai kesehatan reproduksi, serta mendukung perkembangan emosional dan moral remaja,” imbuh Luqman.

 

Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu juga menekankan pentingnya pendidikan reproduksi yang harus sejalan dengan identitas bangsa Indonesia. Apalagi, kata Luqman, Indonesia merupakan negara ketimuran yang menganut norma-norma susila secara ketat. “Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi, sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama. Landasan filosofis dan etik ini akan menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” ujarnya.

 

Luqman memahami bahwa Indonesia saat ini menghadapi banyaknya isu tentang reproduksi remaja. Mulai dari kehamilan usia dini, fenomena seks di luar nikah, hingga pernikahan anak. Hanya saja, Luqman menilai seharusnya aturan dibuat juga perlu memperhatikan nilai-nilai budaya dan agama yang menjadi aspek penting bagi masyarakat Indonesia. Bukan justru malah berpotensi untuk mendukung aktivitas yang kebarat-baratan.

 

“Program ini harus memastikan bahwa remaja memahami bukan hanya mekanisme teknis dari kontrasepsi, tetapi juga risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,” terang Luqman.

 

Lebih lanjut, Luqman juga meminta ada kepastian bahwa program ini tidak disetir oleh kepentingan bisnis produsen alat kontrasepsi semata. “Fokus utama harus pada kesejahteraan dan pendidikan remaja, bukan keuntungan komersial. Jangan sampai program ini disetir oleh produsen alat-alat kontrasepsi demi keuntungan bisnis mereka semata,” tukasnya.

 

Komisi VIII DPR meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan dengan seksama dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan remaja.

 

“Dalam menghadapi tantangan kesehatan reproduksi di kalangan remaja, kita perlu lebih dari sekadar penyediaan alat kontrasepsi. Pendidikan seksual yang holistik, dukungan emosional, dan pendekatan berbasis nilai-nilai moral harus menjadi prioritas utama,” papar Luqman. (tn/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Gelar Uji Kelayakan Calon Pengarah BNPB Unsur Profesional, Tekankan Strategi Penanganan Bencana Terpadu
15-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota...
Selly Andriany Minta BPJPH Prioritaskan Sertifikasi Halal dan Digitalisasi Lokapasar
14-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota omisi VIII DPR RI, Selly Andriany, menyetujui usulan pagu indikatif dan tambahan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan...
Komisi VIII Apresiasi Fasilitas dan Konsep Pendidikan Sekolah Rakyat di Bekasi
14-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Bekasi — Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan dan konsep pendidikan Sekolah Rakyat yang...
DTKS-M Tidak Akurat, Atalia Ingatkan Potensi Kecemburuan di Sekolah Rakyat
14-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Bekasi — Komisi VIII DPR RI meninjau Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu model pendidikan...