Komisi XI: Penguatan Anggaran Tak Sebatas Eksekutif, Lembaga Pengawas Pemerintah Juga Perlu

10-06-2024 / KOMISI XI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara, APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun dalam pemerintahan, Indonesia terdapat tiga lembaga utama yang menjalankan pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan perlu adanya penguatan bagi lembaga legislatif dan yudikatif, mengingat hampir seluruh porsi APBN digunakan untuk keperluan eksekutif. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Menkeu pada Senin (10/6/2024) di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

 

“Nah pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia (dan) BPK. Karena APBN ini untuk penyelenggaraan pemerintah negara, tidak bisa hanya eksekutif yang diperkuat. Lembaga-lembaga pengawasan, lembaga-lembaga legislatif, yudikatif juga harus ikut diperkuat. Kalau tidak (diperkuat) kan timpang,” katanya saat ditemui Parlementaria usai rapat.

 


Pada tahun 2025 diperkirakan belanja negara bertambah setidaknya Rp200 triliun, namun lebih dari 99 persennya ditujukan untuk eksekutif sedangkan yudikatif, legislatif, dan BPK hanya mendapat alokasi total 0,4 persen

 

Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri oleh Menteri Keuangan dan jajaran Kementerian keuangan tersebut, Dolfie mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 diperkirakan belanja negara bertambah setidaknya Rp200 triliun, namun lebih dari 99 persennya ditujukan untuk eksekutif sedangkan yudikatif, legislatif dan BPK hanya mendapat alokasi total 0,4 persen.

 

“Kalau lembaga-lembaga lain sebagai pengawas tidak diperkuat, berarti pemerintah memang sengaja memperlemah fungsi-fungsi pengawasan. Kalau fungsi-fungsi pengawasan terus diperlemah, (dengan kata lain) pemerintah saja terus yang diperkuat ada tambahan belanja pemerintah terus memperkuat diri, terus bagaimana fungsi-fungsi pengawasan ini memperkuat dirinya? Program-program automatic kan nggak bisa. Jadi mohon ini diperhatikan Bu menteri,” tegas politisi Fraksi PDI-P ini.

 

Lebih lanjut, anggota Badan Anggaran DPR RI ini berharap akan ada perubahan cara pandang dalam penyusunan nota keuangan di masa mendatang. Meski begitu, menurutnya, bukan berarti porsi APBN bagi secara merata namun lebih pada porsi yang proporsional dan tetap memberikan ruang dalam penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga negara tersebut.

 

“Kita harapkan untuk tahun-tahun berikutnya ini porsinya diberi ruang yang proporsional, bukan artinya harus fifty-fifty, Nggak! Berikan penguatan, capacity building terhadap lembaga-lembaga yang melakukan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, tidak hanya presiden dan menteri-menteri karena itu sesuai dengan undang-undang keuangan negara,” tutup Dolfie. (uc/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi XI Sepakati Sejumlah Langkah Strategis Perkuat PLB
20-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyepakati...
Tommy Kurniawan Soroti Ketidakjelasan Regulasi Kawasan Berikat, Desak Solusi Konkret dari Pemerintah
20-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan kawasan berikat yang dinilai masih...
Puteri Komarudin: Perketat Pengawasan di Pusat Logistik Berikat
20-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Laporan Pusat Pelaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2025, menyebut total nilai transaksi...
Fauzi Amro Soroti Tumpang Tindih Regulasi Hambat Operasional Pusat Logistik Berikat
19-05-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyoroti tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga yang...