Berbeda dengan Perppu, Perumusan Fast-Track Legislation Harus Diatur Ketat
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan pentingnya pengaturan kriteria yang jelas dan ketat dalam penerapan mekanisme pembentukan undang-undang melalui jalur cepat atau fast-track legislation. Firman berpandangan, gagasan fast-track legislation perlu terlebih dahulu dirumuskan secara cermat, terutama terkait perbedaan mekanisme tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Saat wawancara dengan Parlementaria di sela pembahasan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Firman menjelaskan Perppu merupakan instrumen hukum dalam keadaan kegentingan yang memaksa dan menjadi kewenangan konstitusional Presiden. Sementara itu, mekanisme fast-track legislation dapat diinisiasi oleh Pemerintah maupun DPR.
“Oleh karena itu kita minta agar di dalam ketentuan fast-track ini ada kriteria yang jelas. Undang-undang apa saja yang bisa dikategorikan fast-track, ini harus clear. Kalau gak nanti bisa menjadi perdebatan,” ujar Firman saat wawancara dengan Parlementaria di sela Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menekankan pembentukan UU harus mengutamakan kualitas, bukan sekadar kuantitas atau kecepatan penyelesaian. Menurutnya, tanggung jawab pembentuk undang-undang adalah memastikan setiap produk legislasi disusun secara cermat, terbuka, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar penerapan fast-track legislation tidak menghilangkan prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Sebab, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang.
"Jangan sampai fast-track ini mengabaikan meaningful participation. Kalau jalur fast-track kemudian mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna, itu akan menjadi masalah karena bisa dianggap cacat prosedural. Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan pentingnya menyerap aspirasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang," ujarnya.
Terkait pelibatan masyarakat, Firman berpandangan partisipasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dengan memperhatikan relevansi kompetensi dan keahlian terhadap materi UU yang sedang dibahas. Ia mencontohkan, pembahasan regulasi di bidang pertanian idealnya juga melibatkan pihak-pihak yang memahami persoalan dan memiliki kompetensi di sektor tersebut.
Oleh karena itu, Firman turut mengusulkan agar aspek kelembagaan organisasi yang menyampaikan aspirasi diatur secara lebih terperinci dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, persyaratan serta mekanisme pelibatan organisasi maupun kelompok masyarakat perlu memiliki kejelasan sehingga proses penyerapan aspirasi berjalan sesuai substansi pembahasan.
"Meaningful participation itu harus jelas siapa yang dilibatkan. Kalau organisasi, tentu harus organisasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini lembaga negara dan menyangkut pembentukan undang-undang, sehingga mekanisme partisipasinya juga harus diatur secara rinci," paparnya.
Menutup pernyataannya, Firman menegaskan perlu adanya aturan yang mendasar secara jelas antara mekanisme fast-track legislation dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurutnya, kedua instrumen tersebut memiliki dasar, kewenangan, dan karakteristik yang berbeda agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penerapannya.
“Perppu adalah hak prerogatif Presiden, kemudian itu ada kepentingan yang sifatnya darurat, dan kemudian ada kebutuhan mendesak, itu dasar-dasar aturannya begitu. Kalau untuk fast-track ini memang harus betul-betul rigid dan kemudian harus betul-betul diperhitungkan, jangan kualitas undang-undang dikesampingkan,” pungkas Firman. (pun/rdn)

