Bob Hasan: Fast-Track Legislation Tetap Melalui Prosedur

04-11-2026 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menerangkan dalam proses pembentukan undang-undang terdapat dua mekanisme, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat (fast-track legislation). Dalam mekanisme biasa, pembentukan undang-undang melewati sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, hingga pengesahan. Proses tersebut dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun, bahkan lebih, bergantung pada kebutuhan dan kompleksitas regulasi yang dibahas.

 

Sementara itu, mekanisme penyusunan RUU cepat, dijelaskan Bob, dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan respons regulasi segera. Bob Hasan mencontohkan, kebutuhan untuk menindaklanjuti perjanjian internasional, perubahan undang-undang yang hanya menyangkut satu atau dua pasal maupun adanya kebutuhan mendesak negara terhadap suatu pengaturan.

 

"Kalau (pembahasan UU) yang cepat itu juga ada. Tentunya ini ada syarat. Misalkan karena mengarah kepada perjanjian internasional yang harus segera diputuskan, perubahan pasalnya hanya satu atau dua pasal, atau ada kebutuhan mendesak terkait regulasi yang diperlukan negara. Itu bisa dilakukan secara cepat, bahkan bisa satu bulan," ungkap Bob Hasan saat wawancara Parlementaria di sela Rapat Panja Penyusunan RUU Tentang Pembentukan Undang - Undang di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan mekanisme fast-track legislation bukan berarti pembentukan undang-undang dilakukan secara tergesa-gesa atau mengabaikan prosedur. Menurutnya, seluruh tahapan pembentukan undang-undang tetap wajib dilaksanakan, meskipun jangka waktu pelaksanaannya berbeda dengan mekanisme biasa.

 

"Jadi, nggak ada secepat-cepatnya, nggak ada tergesa-gesanya. Memang undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang cepat itu namanya fast-track legislation. Semua prosedur harus dijalankan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai pengesahan. Tahapan-tahapannya tetap dilalui, hanya waktunya mungkin berbeda dengan prosedur biasa," pungkas Bob Hasan. 

 

Dikutip dari pelbagai sumber, fast track penyusunan RUU ini telah diterapkan di banyak negara dengan mekanisme yang berbeda-beda. Di Amerika Serikat, misalnya. Mekanisme fast track ini disebut dengan Trade Promotion Authority, yang berarti Kongres hanya boleh menyetujui atau menolak perjanjian dagang, tanpa mengubah isinya (pasal).

 

Di Inggris,  dikenal Legislasi darurat (emergency legislation), di mana tahap-tahap di dua kamar dipadatkan lewat kesepakatan lintas fraksi. Misalnya, Coronavirus Act 2020 yang ditetapkan dalam hitungan hari. Di Prancis, dikenal dengan istilah Procédure accélérée, di mana Pemerintah memutuskan agar tiap kamar membahas RUU cukup sekali, lalu perbedaan diselesaikan di komisi gabungan. (pun/rdn)

BERITA TERKAIT
Bob Hasan: Fast-Track Legislation Tetap Melalui Prosedur
04-11-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menerangkan dalam proses pembentukan undang-undang terdapat dua mekanisme, yakni...
Rikwanto Pastikan Hak Ulayat dan Tertib Administrasi Masuk dalam RUU Masyarakat Adat
04-11-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang...
RUU Masyarakat Adat Lindungi Ruang Hidup dan Cegah Sengketa Agraria
03-11-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rycko Menoza, menegaskan pentingnya kehadiran...
Fast Track Legislation Harus Miliki Kejelasan Jangka Waktu, Soroti Perubahan di RUU APBN
03-11-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferdiansyah meminta agar pembahasan RUU yang tergolong dalam fast track legislation, dapat...