Marinus Gea Dorong Rekrutmen Poltekim-Poltekip Berbasis Kuota Provinsi
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong sistem penerimaan taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekim dan Poltekip) menggunakan kuota berdasarkan provinsi. Sebab, ia meyakini mekanisme tersebut dapat memperluas pemerataan kesempatan bagi putra-putri dari berbagai daerah untuk mengikuti pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan Marinus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Marinus menilai kebijakan afirmasi dalam penerimaan taruna perlu diterapkan secara nasional dengan mempertimbangkan perbedaan akses dan kondisi pendidikan di setiap daerah. Menurutnya, persaingan dengan satu standar nasional dapat membuat calon taruna dari daerah dengan keterbatasan akses menghadapi tantangan yang berbeda.
“IMIPAS ini tidak diperuntukkan hanya untuk kepentingan daerah tertentu saja, tetapi untuk seluruh Indonesia. Kita tahu bahwa tingkat kepintaran dan tingkat intelektualitas masing-masing daerah ini tidak sama. Maka tadi Bapak sudah menyampaikan afirmasi. Cuma persoalannya, afirmasinya harus berlaku secara nasional,” ujar Marinus.
Karena itu, ia mengusulkan penerimaan taruna dibagi berdasarkan kuota provinsi secara proporsional. Skema tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu bentuk afirmasi bagi daerah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pendidikan dan menghadapi persaingan lebih ketat.
“Saran saya, harapan saya kalau memungkinkan, sistem perekrutan ini dibagi saja per provinsi. Dibagi saja per provinsi, sistem kuota provinsi, sehingga pemerataannya bisa lebih baik,” katanya.
Marinus mencontohkan calon taruna dari daerah seperti Aceh, Nias, dan Nusa Tenggara Timur yang menurutnya memiliki kondisi dan akses pendidikan berbeda dengan wilayah lain. Ia menilai afirmasi berbasis wilayah dapat memberikan kesempatan yang lebih setara bagi calon taruna dari daerah tersebut.
Ia juga menyinggung kebijakan afirmasi dalam program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai salah satu pola yang dapat dipertimbangkan dalam penerimaan taruna Poltekim dan Poltekip.
“Di LPDP itu ada afirmasi untuk daerah-daerah tertinggal. Afirmasi itu menurunkan standarnya, lalu standar afirmasi yang diberlakukan di daerah itu berbeda dengan yang umum. Apakah dalam sistemnya bisa dibuat perekrutan secara provinsi?” jelas Marinus.
Mengakhiri pernyataannya, Marinus menilai penerapan kuota provinsi dapat menjadi bagian dari mekanisme internal kementerian sehingga tidak harus melalui perubahan undang-undang atau regulasi yang lebih tinggi.
“Tidak perlu harus mengubah undang-undang atau aturan yang sudah dibuat, tetapi itu menjadi bagian mekanisme untuk perekrutan ini,” pungkasnya. (bit/um)

