KUHAP Baru Jangan Buka Ruang Bolak-Balik Perkara
PARLEMENTARIA, Denpasar — Penerapan KUHAP baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum agar proses penanganan perkara tidak kembali menghadapi persoalan bolak-balik berkas. Persamaan persepsi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjalankan ketentuan baru tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembahasan perkara bersama agar persoalan hukum dapat diselesaikan sejak awal.
“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026).
Suding menjelaskan, pengaturan tersebut telah menjadi perhatian sejak pembahasan KUHAP. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diarahkan agar kedua pihak bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam penanganan perkara.
“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya dalam pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan BNN Provinsi Bali itu.
Sebelumnya, dalam paparannya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan terdapat persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang membutuhkan aturan pelaksana. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.
Menurut Kajati Bali, belum adanya peraturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia meminta dukungan Komisi III agar ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 dapat segera diperjelas.
Menanggapi hal tersebut, Sudding menilai kebutuhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud Pasal 63 tidak semestinya dipandang sebagai hambatan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan kewenangan masing-masing antara penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP, sementara koordinasi tetap diperlukan dalam pelaksanaannya.
“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Suding.
Sudding menambahkan, profesionalitas penyidik dan koordinasi dengan penuntut umum perlu menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diperkuat melalui ketentuan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 58 KUHAP.
Dalam kesempatan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNNP Bali selama ini berjalan baik. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum. (uc/aha)

