Kesiapan Penyimpanan Barang Rampasan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
PARLEMENTARIA, Serang — Komisi III DPR RI menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dan penyimpanan barang hasil perampasan aset. Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Banten yang digelar bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNNP Banten, Kamis (24/9/2026).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki keterkaitan erat dengan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan barang yang nantinya dapat menjadi objek perampasan.
“RUU Perampasan Aset hubungannya erat dengan masalah penyimpanan barang perampasan. Tadi dilaporkan juga oleh Polda maupun Kajati bahwa mereka sudah siap untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap bagaimana memelihara barang-barang bukti yang mudah rusak dan sebagainya,” ujar Adang.
Menurutnya, kesiapan sarana dan mekanisme pengelolaan barang bukti menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan seiring dengan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini terutama berkaitan dengan barang bukti yang memiliki karakteristik mudah rusak sehingga membutuhkan penanganan dan penyimpanan secara khusus.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di Komisi III DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi III telah menerima lebih dari 50 masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.
“RUU Perampasan Aset sedang dibahas di Komisi III. Kita kalau tidak salah sudah 50 lebih masukan dari berbagai unsur untuk memperkaya khazanah di RUU Perampasan Aset,” kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, saat ini Komisi III masih melakukan penyusunan substansi RUU dengan mengolah berbagai masukan yang telah diterima. Masukan tersebut dikolaborasikan dengan berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik maupun pandangan dari para pemangku kepentingan.
“Pada tahap ini kita masih menyusun. Menyusun dari masukan-masukan yang ada, mengkolaborasikan permasalahannya dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset dapat mengakomodasi berbagai aspek, termasuk pengelolaan barang hasil perampasan dan kesiapan aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya. (skr/aha)

