Pemulangan PMI Nonprosedural dari Kalbar Diproyeksikan Capai 6.000 Orang
PARLEMENTARIA, Pontianak – Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama menyoroti tingginya angka pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Kalimantan Barat. Hingga pertengahan September 2026, tercatat 5.105 PMI telah dipulangkan dan jumlah tersebut diproyeksikan mencapai sekitar 6.000 orang hingga akhir tahun.
Ade menjelaskan, pada 2025 tercatat sebanyak 5.623 PMI telah dipulangkan ke tanah air. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 persen difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat. Sementara pada 2026, hingga pertengahan September, proporsi PMI yang difasilitasi KP2MI melalui BP3MI telah mencapai lebih dari 19 persen.
Menurut Ade, kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat mobilitas masyarakat ke negara tersebut cukup tinggi, termasuk untuk bekerja secara nonprosedural. Peluang kerja yang masih terbuka di Malaysia pada sektor jasa, perkebunan, caregiver, hingga asisten rumah tangga, menurutnya, perlu diimbangi dengan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri agar masyarakat tidak terjebak keberangkatan nonprosedural
“Kami berharap bahwa pemerintah dapat merapatkan barisan. Bagaimanapun PMI kita pada hari ini perlu diedukasi, agar tidak percaya dengan iming-imingan yang disampaikan atau diberikan oleh calo pemberangkatan tenaga kerja, yang pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, dan itu jauh lebih merugikan kepada calon PMI kita” kata Ade usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/9/2026).
Ade juga menyoroti keberadaan jalur tikus di wilayah perbatasan serta akun-akun media sosial yang memberikan informasi tidak benar mengenai proses keberangkatan PMI. Menurutnya, informasi yang menyederhanakan persyaratan dan administrasi keberangkatan dapat membuat masyarakat mengabaikan prosedur resmi.
“Kami berharap bahwa kepolisian juga harus menertibkan bagaimana pada hari ini banyak sekali akun-akun di media sosial yang memberikan informasi yang sebenarnya tidak benar dan menyederhanakan berbagai administrasi untuk dapat membawa sejumlah calon PMI kita menjadi PMI unprosedural,” jelasnya.
Menurut Ade, persoalan keberangkatan nonprosedural tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada perlindungan PMI selama bekerja. PMI yang tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi berisiko menghadapi persoalan ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja, termasuk terkait pembayaran upah, keselamatan kerja, kecelakaan, maupun kematian.
“Risiko yang terjadi adalah pemberi kerja mungkin akan dapat melakukan hal atau tindakan yang sifatnya sewenang-wenang karena mereka tahu bahwa PMI unprosedural ini sifatnya ilegal,” ungkapnya.
Karena itu, Ade menekankan perlunya penguatan edukasi dan pengawasan sejak sebelum PMI berangkat ke luar negeri. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. "Oleh karena itu kami mengajak bahwa edukasi ini penting dan merapatkan barisan dari berbagai lembaga dan kementerian agar kita semakin menjamin keamanan, keselamatan daripada pekerja migran kita pada hari ini," tutupnya. (krs/aha)

