Nurhadi: PMI Pulang Harus Didampingi agar Mampu Bangun Usaha
PARLEMENTARIA, Kupang – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong penguatan pendampingan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah kembali ke daerah asal agar dapat mengembangkan usaha secara mandiri. Menurutnya, potensi ekonomi dari PMI, termasuk remitansi yang dikirim ke daerah, perlu dikelola secara serius agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi keluarga dan perekonomian daerah.
Hal itu disampaikan Nurhadi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kamis (24/9/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mencontohkan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sebagai salah satu daerah pengirim PMI. Ia menyebut remitansi PMI asal Tulungagung yang masuk melalui perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mencapai lebih dari Rp2 triliun setiap tahun.
“Artinya kalau dikelola dengan serius, ternyata potensi yang muncul yang diakibatkan oleh saudara-saudara kita yang berjuang di luar negeri ini lumayan besar, tidak sedikit,” ujar Nurhadi kepada Parlementaria seusai rapat.
Karena itu, Nurhadi menilai pendampingan tidak seharusnya berhenti ketika PMI kembali ke tanah air. Ia mendorong model Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) seperti yang diterapkan di Tulungagung dan Blitar dapat diperkuat, termasuk dengan memberikan pendampingan kepada PMI purna penempatan melalui dinas ketenagakerjaan.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar PMI dapat mengelola hasil kerja di luar negeri secara produktif, termasuk mengembangkan usaha di daerah asal sehingga tidak selalu bergantung pada pekerjaan di luar negeri.
“Tujuannya apa kelak? Dia bisa pulang kembali ke Indonesia membawa rezeki halal untuk keluarganya, syukur-syukur setelah itu dia enggak perlu kembali ke luar negeri tapi bisa membuka usaha di kampungnya,” jelasnya.
Di NTT, upaya reintegrasi PMI yang telah kembali masih menghadapi sejumlah kendala. Pemerintah Provinsi NTT dalam tanggapan tertulisnya menyebutkan program reintegrasi telah direncanakan melalui penempatan kerja, bantuan usaha, pendampingan psikososial, pelatihan, serta akses jaminan sosial. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan anggaran daerah.
Sementara itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menilai rehabilitasi dan reintegrasi, khususnya bagi PMI yang dideportasi, menjadi kebutuhan penting. Pendampingan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko PMI kembali bekerja ke luar negeri secara nonprosedural atau tidak melalui mekanisme penempatan resmi.
Selain itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa sebagian PMI yang telah kembali berhenti menjadi peserta jaminan sosial setelah masa pelindungan pascakerja selama 30 hari berakhir. Mereka umumnya kembali bekerja di sektor informal atau pertanian dan belum memahami mekanisme untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Nurhadi berharap penguatan LTSA dapat menjawab kebutuhan tersebut secara lebih menyeluruh, mulai dari pelayanan sebelum keberangkatan hingga pendampingan setelah PMI kembali ke daerah asal.
“Ini bagusnya LTSA seperti ini sehingga nanti kelak dia bisa menjadi entrepreneur atau wirausaha mandiri,” pungkasnya. (arl/ssb)

