RUU Penyiaran Tidak Batasi Kebebasan Berekspresi
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menegaskan pengaturan konten dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat di ruang digital.
Menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dijaga sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, sementara pengaturan diarahkan pada konten tertentu yang dinilai dapat merugikan masyarakat, termasuk anak-anak.
“Jadi, kita juga tidak membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Silakan sampaikan pendapatnya, silakan berekspresi, silakan. Ini kita negara demokrasi, tidak ada pembatasan. Cuma terkait dengan konten-konten yang merusak moral anak-anak kita, ya itu yang kita batasi. Konteksnya di situ,” ujar Abraham kepada Parlementaria di Lanud Adisutjipto, Sleman, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).
Abraham menjelaskan masuknya platform digital dalam pembahasan RUU Penyiaran diperlukan untuk merespons perkembangan ekosistem media saat ini. Sejumlah persoalan seperti hoaks, disinformasi, serta konten tertentu menjadi bagian yang akan didalami dalam pembahasan RUU tersebut.
“Karena di kondisi sekarang ini ada kegentingan. Satu, misalnya contoh kita melakukan pembatasan tidak boleh ada konten-konten perilaku seksual menyimpang seperti LGBT. Lalu, konten-konten yang tidak hoaks, disinformasi, dan lain-lain itu menjadi bahan pembahasan kita nanti di RUU penyiaran ini,” jelasnya. (gal/rdn)

