Komisi X Dorong Diskresi Regulasi Pengelolaan KCBN Sangiran

25-09-2026 / KOMISI X

PARLEMENTARIA, Sragen — Komisi X DPR RI mendorong adanya diskresi dan afirmasi regulasi dalam pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Sangiran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Langkah tersebut diperlukan agar pelindungan situs bersejarah tetap berjalan tanpa membatasi pengembangan potensi ekonomi dan pariwisata masyarakat di sekitar kawasan.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, aturan mengenai penetapan zona cagar budaya perlu dievaluasi agar tidak terlalu kaku, terutama bagi masyarakat yang telah bermukim dan menjalankan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan.

 

"Ketika ada cagar budaya di satu daerah, regulasi saat ini melarang pemerintah daerah dan masyarakat membangun atau mengubah bentuk bangunan apa pun di sekitarnya. Nah, ini saya kira perlu diskresi, perlu afirmasi. Kalau ini terus dilanjutkan secara kaku, masyarakat tidak akan bisa mengembangkan potensi yang ada di sini," ujar Lalu Hadrian usai memimpin Kunjungan Kerja Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Sangiran, Sragen, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

 

Menurutnya, Sangiran memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata sejarah dan kebudayaan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya didukung fasilitas penunjang yang memadai, seperti akomodasi bagi wisatawan.

 

"Kalau kita lihat di Sangiran ini potensinya sungguh luar biasa, tapi fasilitas di sini sangat kurang. Homestay misalnya tidak bisa kita lihat, kemudian hotel sangat jauh jaraknya dari pusat kota," katanya.

 

Karena itu, ia mendorong adanya kebijakan yang memungkinkan masyarakat mengembangkan ekosistem ekonomi berbasis kebudayaan dan pariwisata dengan tetap memperhatikan prinsip pelestarian situs.

 

"Mari kita pikirkan bersama diskresi dan afirmasi itu tadi, agar masyarakat di sini bisa membuat ekosistem kebudayaan dan pariwisata yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka," ujar legislator dari daerah pemilihan NTB II tersebut.

 

Lalu Hadrian menilai penyesuaian regulasi perlu dilakukan agar pelestarian kawasan tidak berjalan berseberangan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat. Menurutnya, ruang bagi pengembangan usaha lokal, seperti homestay, akomodasi, dan kuliner, dapat dibuka dengan tetap mengacu pada ketentuan pelindungan cagar budaya.

 

"Hambatannya ada pada regulasi. Tentu kami berharap regulasi ini bisa dipangkas dan difleksibalkan agar masyarakat bisa juga merasakan manfaat dari hadirnya cagar budaya, mulai dari pembangunan homestay, hotel di seputaran kawasan, hingga kuliner yang diperbanyak," pungkasnya. (aar/ssb)

BERITA TERKAIT
Pelindungan Cagar Budaya Harus Berdampak pada Kesejahteraan Warga
25-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Sragen — Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono menegaskan, pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya tidak boleh hanya berorientasi pada...
Komisi X Dorong Diskresi Regulasi Pengelolaan KCBN Sangiran
25-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Sragen — Komisi X DPR RI mendorong adanya diskresi dan afirmasi regulasi dalam pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN)...
Ledia Hanifa Dorong Museum Modern untuk Lindungi Warisan Cagar Budaya Karawang
25-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Karawang — Panitia Kerja (Panja) Pelestarian dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI mendorong pembangunan museum serta penguatan...
Lestari Moerdijat: Regenerasi Perajin Jadi Kunci Ekonomi Budaya
25-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pemerintah agar pengembangan circular cultural economy (CCE) disertai perlindungan...