Purnamasidi Tekankan Pemenuhan Hak Anak dalam Pendidikan Inklusif
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyoroti pelaksanaan pendidikan inklusif yang dinilainya belum sepenuhnya memberikan layanan sesuai kebutuhan anak penyandang disabilitas. Ia menegaskan, sekolah inklusi tidak boleh sekadar menjadi nomenklatur, tetapi harus diwujudkan melalui layanan pendidikan yang mampu mengakomodasi kebutuhan setiap peserta didik.
Hal itu disampaikan Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait penyampaian aspirasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Purnamasidi mengatakan layanan pendidikan bagi anak penyandang disabilitas selama ini masih cenderung ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik disabilitas yang terdapat di suatu sekolah. Akibatnya, layanan tertentu baru disediakan ketika jumlah peserta didik dianggap memenuhi kebutuhan atau persyaratan yang ditetapkan.
“Sekolah inklusi itu kan nama tanpa fakta. Jadi kita ini masih melihat jumlah berapa anak-anak kita yang disabilitas di sekolah itu. Baru kemudian kita layan,” ujar Purnamasidi.
Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi membuat sekolah yang menyandang status sebagai sekolah inklusi belum mampu menjalankan layanan pendidikan inklusif secara optimal. Ketika kebutuhan layanan tidak tersedia di sekolah umum, anak penyandang disabilitas pada akhirnya kembali diarahkan untuk bersekolah di SLB.
“Semuanya akhirnya kembali ke SLB. Yang secara prasarana, secara lokasi, segala macam pun sangat jauh dari lokasi anak-anak kita,” katanya.
Karena itu, Purnamasidi mendorong perubahan pendekatan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Menurutnya, pemenuhan layanan seharusnya berangkat dari kebutuhan dan hak setiap anak, bukan semata-mata berdasarkan jumlah peserta didik penyandang disabilitas di suatu sekolah.
Ia menilai berbagai masukan dari Komisi Nasional Disabilitas serta organisasi dan komunitas penyandang disabilitas dalam RDPU menjadi bahan penting bagi Komisi X dalam menyusun RUU Sisdiknas. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi agar pendidikan inklusif tidak berhenti pada nomenklatur, tetapi benar-benar menjamin akses dan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Purnamasidi menegaskan Komisi X akan mempertimbangkan berbagai aspirasi tersebut dalam pembahasan RUU Sisdiknas. Upaya tersebut diarahkan untuk membangun sistem pendidikan nasional yang mampu menjawab kebutuhan seluruh peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas. (fa/ssb)

