Ledia Hanifa: Anggaran Pendidikan Harus Dialokasikan Sesuai Fungsi

21-09-2026 / KOMISI X

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai bantuan pendidikan perlu memiliki nomenklatur tersendiri dan tidak dikategorikan sebagai bantuan sosial (bansos). Menurutnya, bantuan pendidikan merupakan bagian dari fungsi pendidikan yang memiliki mandat konstitusional sehingga perlu ditempatkan secara tepat dalam penganggaran negara.

 

Ledia mengatakan, kejelasan nomenklatur penting agar pengalokasian anggaran pendidikan tidak tercampur dengan kategori bansos. Menurutnya, pendidikan telah mendapatkan mandat tersendiri dalam konstitusi, termasuk ketentuan mengenai alokasi anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

 

“Karena bantuan pendidikan itu menurut Fraksi PKS bukan bantuan sosial. Dia harus menjadi nomenklatur sendiri,” ujar Ledia dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI terkait penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendiktisaintek Tahun Anggaran (TA) 2027 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

 

Legislator Fraksi PKS tersebut menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN merupakan anggaran fungsi pendidikan yang perlu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi.

 

“Jadi dari 20 persen APBN itu memang sudah menjadi anggaran fungsi pendidikan yang harus dialokasikan secara khusus pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” katanya.

 

Menurut Ledia, penataan nomenklatur tersebut diperlukan agar perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan dapat dilakukan secara lebih sistematis serta selaras dengan tujuan kebijakan pendidikan. Dengan demikian, bantuan yang diberikan kepada peserta didik maupun mahasiswa dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung pemenuhan hak atas pendidikan.

 

Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pendidikan ke depan. Menurutnya, pembenahan nomenklatur juga diperlukan untuk memastikan anggaran yang telah disesuaikan dapat memberikan manfaat secara tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan.

 

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melihat hal-hal mendasar tadi sebagai catatan agar nanti ketika kita kemudian membelanjakan anggaran yang sudah dilakukan penyesuaiannya di Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2027, itu bisa lebih bermanfaat, sistematis, dan juga insyaallah lebih berkah karena tepat sasarannya dan juga sesuai dengan perencanaannya,” tutur Ledia.

 

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menyetujui penyesuaian Pagu Anggaran Kemendiktisaintek TA 2027 dengan sejumlah catatan, termasuk terkait penataan nomenklatur bantuan pendidikan tersebut. (fa/ssb)

BERITA TERKAIT
Ledia Hanifa: Anggaran Pendidikan Harus Dialokasikan Sesuai Fungsi
21-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai bantuan pendidikan perlu memiliki nomenklatur tersendiri dan tidak...
Komisi X Desak Pemerintah Susun Roadmap Pemenuhan Kebutuhan Guru Nasional
21-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendesak pemerintah menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan guru secara...
Muhammad Hoerudin Amin Minta PIP Menjangkau Anak Didik Kelompok Bermain
21-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hoerudin Amin mendorong pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi...
Ratih Megasari Dorong Anggaran Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Dipastikan Cukup
21-09-2026 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru mendorong pemerintah memastikan kecukupan anggaran untuk mendukung pemenuhan kebutuhan...