Soroti Kemungkinan Kekeliruan Aparat, Mekanisme Praperadilan Jadi Sorotan dalam Perampasan Aset

09-09-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menyoroti kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. 

 

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah pihak yang diperiksa atau berstatus tersangka dapat mengajukan praperadilan, apabila aparat penegak hukum melakukan kekeliruan dalam menjalankan upaya paksa, termasuk tindakan yang berkaitan dengan penyitaan aset.

 

“Apakah juga nanti di dalam perumusan undang-undang perampasan aset ini, ketika aparat penegak hukum ada kekeliruan dalam melaksanakan tindakan-tindakan upaya paksa, itu juga kita cantumkan nanti boleh korban yang terperiksa ini atau tersangka ini mengajukan praperadilan?” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. dan Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

 

Selain mekanisme praperadilan, Safaruddin juga meminta pandangan ahli terkait pengaturan aset pengganti apabila aset yang berada di luar negeri dan diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak dapat disita. Ia mempertanyakan apakah aset lain yang berada di dalam negeri dapat digunakan sebagai pengganti, meskipun aset tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana.

 

“Apakah juga memang boleh diperbolehkan di dalam undang-undang perampasan aset ini ada uang pengganti yang mengganti aset yang tidak bisa disita di luar negeri,” katanya.

 

Menurut Safaruddin, kedua persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar kewenangan aparat penegak hukum memiliki batas dan mekanisme yang jelas. Di sisi lain, pihak yang terdampak juga memiliki kepastian mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

 

Untuk itu, ia meminta agar mekanisme praperadilan bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan tersebut mendapat kejelasan dalam aturan yang sedang dibahas.

 

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mengingatkan pentingnya keselarasan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, aturan tersebut perlu disusun secara harmonis agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapannya.

 

"Ada pakar yang pernah menyampaikan pendapat di sini Pak, bahwa undang-undang perampasan aset ini tidak boleh bertentangan dengan KUHAP dan KUHP. Supaya ini tidak ada tumpang tindih dan harus bersinergi nanti di dalam pelaksanaanya." pungkasnya. (rr/rdn)

BERITA TERKAIT
Kampung Bahari Digerebek, Gus Falah Dorong Polri Perkuat Kemitraan Masyarakat Berantas Narkoba
02-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penguatan pendekatan kepolisian kepada masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkotika kembali tumbuh di kawasan rawan kriminalitas....
Penegakan Hukum Peredaran Narkotika dalam Vape Harus Tegas
02-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menekankan bahwa ketegasan aparat harus diimbangi dengan profesionalitas...
Jazilul Fawaid Tekankan Pentingnya Pencegahan Narkoba bagi Generasi Muda
02-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menekankan pentingnya penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda,...
Apresiasi Penggerebekan Kampung Bahari, Legislator Minta Polisi Bersihkan Jakarta dari Narkoba
02-11-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendukung penuh langkah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dittipidnarkoba Bareskrim...