Kepastian Hukum dalam Proses Pelelangan, Penting!
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Tonny Tesar menilai kepastian hukum menjadi aspek penting yang harus diperkuat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan. Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada pemenang lelang sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap proses pelelangan.
“Kami setuju bahwa kepastian hukum menjadi sesuatu yang penting agar proses pelelangan dapat meningkatkan kepercayaan sekaligus pendapatan negara,” ujar Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai, persoalan kepastian hukum dapat muncul ketika objek lelang telah dieksekusi oleh pemenang, tetapi masih terdapat upaya hukum lanjutan yang kemudian dikabulkan. Kondisi tersebut menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan karena aset yang telah berpindah kepada pemenang lelang harus dikembalikan.
“Ketika proses lelang dan eksekusi sudah selesai, kemudian diajukan upaya hukum lain dan pihak yang menggugat kembali dimenangkan, hal itu menjadi persoalan. Kita harus mengambil kembali aset yang sudah dieksekusi, sementara upaya hukum tersebut kemudian dikabulkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Tonny mendorong agar RUU Pelelangan mengatur mekanisme yang dapat memberikan kepastian hukum setelah proses lelang dan eksekusi berlangsung. Apalagi menurutnya, kejelasan tersebut penting agar pihak yang memenangkan lelang tidak menghadapi ketidakpastian atas objek yang telah dibelinya.
Selain kepastian hukum bagi pemenang lelang, Tonny turut menyoroti posisi dan perlindungan hukum bagi kurator dalam pelaksanaan lelang. Ia mempertanyakan kedudukan kurator yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus menjalankan proses pengangkatan dan pengambilan sumpah di pengadilan.
“Mungkin perlu ada masukan kepada kita mengenai posisi kurator sebenarnya berada di mana. Jika kurator berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, berarti berada dalam ranah eksekutif. Sementara jika pengangkatan dan sumpah dilakukan di pengadilan, mungkin itu hanya bersifat administratif,” katanya.
Menurut Tonny, kejelasan posisi tersebut penting untuk memastikan kurator memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Ia menilai digitalisasi dan penerapan sistem satu data dapat menjadi bagian dari solusi untuk mencegah persoalan hukum yang selama ini dihadapi kurator.
“Digitalisasi dan satu data yang dilakukan dengan benar, serta sistem yang tepat, dapat menghindari persoalan yang selama ini dirasakan kurator, termasuk adanya kriminalisasi,” ujarnya.
Tonny menjelaskan, kurator pada dasarnya menjalankan proses lelang, sementara penilaian terhadap aset dilakukan oleh penilai (appraiser). Maka dari itu, ia meminta adanya kejelasan mengenai batas tanggung jawab masing-masing pihak agar kurator tidak mudah terseret persoalan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
“Karena kurator sebenarnya hanya melaksanakan proses lelang. Sementara yang melakukan penilaian terhadap aset adalah appraiser,” pungkas Tonny. (hal/rdn)

