Regulasi Lelang Masih Tersebar, Baleg Gelar RDPU RUU Pelelangan
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan guna memberikan kepastian hukum dalam praktik lelang. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang dalam pelaksanaan lelang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengungkapkan bahwa RUU Pelelangan telah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026. Maka dari itu, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pemangku kepentingan menurutnya, menjadi langkah awal untuk menghimpun pandangan dan persoalan di lapangan sebelum penyusunan draf RUU.
“Kehadiran para narasumber ini kita butuhkan mengingat regulasi lelang saat ini masih tersebar dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Martin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan sejumlah organisasi profesi terkait penyusunan RUU Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Martin mengatakan penyusunan regulasi baru perlu mengakomodasi berbagai perkembangan dan persoalan dalam praktik lelang. Hal tersebut mencakup adaptasi lelang elektronik (e-auction), penyelesaian sengketa dan perlawanan eksekusi, penentuan standar harga limit yang berkeadilan, hingga masih minimnya literasi masyarakat mengenai lelang.
“Mulai dari tantangan adaptasi lelang elektronik, e-auction, penyelesaian sengketa dan perlawanan eksekusi, penentuan standar harga limit yang berkeadilan, hingga minimnya literasi lelang di masyarakat,” katanya.
Menurut Martin, penjaringan aspirasi sejak tahap awal diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mampu mengikuti inovasi pasar digital dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Oscar Sagita menilai regulasi lelang perlu menyesuaikan perkembangan objek lelang yang kini tidak lagi terbatas pada benda fisik. Menurutnya, hak kekayaan intelektual, hak sewa, saham, hingga aset berbasis digital dapat memiliki nilai ekonomis dan perlu memperoleh kejelasan dalam pengaturan lelang.
“Apapun yang bernilai ekonomis itu bisa menjadi objek lelang. Jadi mungkin norma ini yang perlu diberikan penguatan,” ujar Oscar.
Ia juga menilai ketentuan mengenai pengumuman lelang perlu menyesuaikan perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat. Menurutnya, media sosial dapat menjadi sarana yang lebih efektif untuk memperluas informasi mengenai pelaksanaan lelang.
“Jadi lelang ataupun pengumuman apapun di Indonesia itu lebih efektif lewat TikTok, IG, thread, dan media-media sosial lainnya,” katanya.
Selain perkembangan digital, Oscar menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pembeli setelah proses lelang selesai. Menurutnya, perlindungan terhadap pembeli menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan terhadap mekanisme lelang.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Martin Erwan turut mengusulkan agar RUU Pelelangan mengatur secara tegas perlindungan terhadap pembeli lelang yang beritikad baik. Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar pembeli yang telah mengikuti prosedur dan memenuhi kewajibannya memperoleh perlindungan hukum.
“Sangat penting karena menjamin satu kepastian bagi pembeli pelelang,” ujarnya. (hal/aha)

