UU Sisdiknas Harus Jawab Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik

19-08-2026 /

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik antardaerah yang masih menjadi tantangan dalam memperkuat ekosistem pendidikan nasional. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar kebijakan pendidikan dapat menjawab kebutuhan setiap daerah.

 

Hal itu disampaikan Cucun saat memberikan orasi ilmiah di hadapan puluhan ribu mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Cucun juga menyerap aspirasi dari akademisi dan pelaku pendidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat meaningful participation dalam proses penyusunan UU Sisdiknas.

 

Cucun mengatakan pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dilakukan dengan membuka program studi atau meningkatkan jumlah mahasiswa. Menurutnya, kebijakan pendidikan harus terintegrasi dengan kebutuhan tenaga kerja serta proyeksi kebutuhan tenaga pendidik di masa mendatang.

 

"Hari ini bisa bicara di puluhan ribu mahasiswa baru, anak-anak terbaik di seluruh Indonesia yang mereka punya tujuan luar biasa, tujuan yang mulia, ingin menjadi guru tenaga pendidikan mencetak kader-kader anak bangsa ini," ujar Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

 

Ia menjelaskan, masukan dari pelaku pendidikan di UPI penting karena mereka memahami secara langsung berbagai persoalan pendidikan di lapangan. Salah satunya terkait belum optimalnya ekosistem pendidikan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik antardaerah.

 

"Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas, sekaligus menyerap aspirasi, tadi sudah bagus usulannya, karena yang paham tentang pendidikan ini, ya UPI," jelasnya.

 

Cucun mencontohkan ketimpangan distribusi guru yang masih terjadi di sejumlah daerah. Di satu daerah, terdapat kelebihan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain justru mengalami kekurangan tenaga pengajar.

 

"Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa tanpa nanti siapa yang akan menampung dan tujuannya di mana," tuturnya.

 

Menurut Cucun, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penataan pendidikan yang lebih terintegrasi, mulai dari pembukaan program studi, penerimaan mahasiswa, hingga pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di daerah. Kebijakan pendidikan, lanjutnya, juga perlu mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing wilayah.

 

"Ternyata ini belum merata, ada di kabupaten di Jawa Barat saja, yang kelebihan guru matematika di kabupaten ini, tetapi di kabupaten lain kosong," ungkapnya.

 

Cucun menilai kondisi tersebut salah satunya berkaitan dengan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilainya masih kaku dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah.

 

Karena itu, DPR RI mendorong penyusunan UU Sisdiknas menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, khususnya dalam menjawab persoalan distribusi dan kebutuhan tenaga pendidik. Aspirasi akademisi, guru, dan pelaku pendidikan, menurut Cucun, akan menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik setiap daerah. (als/ssb)

BERITA TERKAIT
Cucun Tampung Aspirasi HIMPAUDI soal Kesetaraan Pendidik PAUD
20-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan...
UU Sisdiknas Harus Jawab Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik
19-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik antardaerah yang masih menjadi tantangan...
Timwas Bencana DPR RI Berangkat ke NTT, Pastikan Penanganan Pascagempa Berjalan Efektif
16-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pimpinan dan tim pengawas bencana DPR RI telah berkoordinasi...
Waka DPR: Aspirasi Serikat Pekerja Dipertimbangkan dalam RUU Ketenagakerjaan
13-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pimpinan DPR RI menerima perwakilan berbagai serikat pekerja dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)...