Cucun Tampung Aspirasi HIMPAUDI soal Kesetaraan Pendidik PAUD

20-08-2026 /

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP HIMPAUDI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi serta peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD non-formal.

 

Dalam audiensi itu, HIMPAUDI mendorong agar keberadaan pendidik PAUD non-formal diakomodasi secara menyeluruh dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Cucun menegaskan DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pendidik PAUD. Menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk membenahi payung hukum pendidikan nasional, termasuk menghapus kesenjangan antara PAUD formal dan non-formal.

 

“Ini momentum yang tepat bagi HIMPAUDI menyampaikan usulan karena jumlah PAUD cukup banyak dan harus segera kita masukkan dalam RUU Sisdiknas. Anak-anak diasuh sejak kecil dan diperkenalkan dengan dunia pendidikan oleh ibu-ibu yang luar biasa. Namun, sampai sekarang negara belum memproteksi guru PAUD dalam regulasi kita,” ujar Cucun.

 

Legislator Fraksi PKB dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu menyatakan aspirasi HIMPAUDI telah diterimanya untuk menjadi bagian dari pembahasan RUU Sisdiknas. Ia berharap tidak ada lagi pembedaan antara PAUD formal dan non-formal dalam sistem pendidikan nasional.

 

“Usulan ini sudah saya terima untuk masuk dalam RUU Sisdiknas, sehingga tidak ada lagi istilah PAUD formal atau non-formal,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum PP HIMPAUDI Betti Nuraini mengapresiasi keterbukaan Pimpinan DPR RI dalam menerima aspirasi para pendidik PAUD. Ia berharap regulasi baru nantinya memberikan pengakuan serta kesetaraan hak bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini.

 

“Harapan kami tidak ada lagi formal dan non-formal. Guru-guru di Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), maupun Tempat Penitipan Anak (TPA) bisa mendapatkan hak profesinya seperti yang selama ini diperuntukkan bagi PAUD formal,” kata Betti.

 

Menurutnya, penyetaraan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga seluruh pendidik PAUD memperoleh hak dan kewajiban yang sama serta mendapatkan kepastian dalam menjalankan profesinya.

 

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Sisdiknas. DPR RI diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pendidik PAUD secara menyeluruh guna memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik anak usia dini di Indonesia. (ssb)

BERITA TERKAIT
Cucun Tampung Aspirasi HIMPAUDI soal Kesetaraan Pendidik PAUD
20-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan...
UU Sisdiknas Harus Jawab Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik
19-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti ketimpangan distribusi tenaga pendidik antardaerah yang masih menjadi tantangan...
Timwas Bencana DPR RI Berangkat ke NTT, Pastikan Penanganan Pascagempa Berjalan Efektif
16-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pimpinan dan tim pengawas bencana DPR RI telah berkoordinasi...
Waka DPR: Aspirasi Serikat Pekerja Dipertimbangkan dalam RUU Ketenagakerjaan
13-08-2026 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pimpinan DPR RI menerima perwakilan berbagai serikat pekerja dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU)...