Tak Hanya dari APH, Badan Pengelola Aset Harus Libatkan Berbagai Unsur

05-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendukung pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Namun, ia menilai lembaga tersebut tidak seharusnya hanya diisi oleh unsur aparat penegak hukum (APH), melainkan melibatkan berbagai unsur agar tata kelola aset berjalan lebih akuntabel dan independen.

 

Menurutnya, komposisi keanggotaan yang beragam dinilai penting untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang saling mengimbangi dalam pelaksanaan tugas pengelolaan aset.

 

"Kami setuju terkait ada lembaga khusus tanpa menafikkan peran Kejaksaan RI dalam UU Kejaksaan, yakni Badan Pengelola Aset yang ada unsur-unsur lembaga lainnya terlibat dan bergabung di dalamnya," ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah tersebut dalam keterangannya kepada Parlementeria, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

 

Ia mencontohkan pola kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan sejumlah institusi dalam satu wadah. Menurutnya, model seperti itu dapat menjadi referensi dalam menyusun kelembagaan pengelola aset hasil perampasan karena memungkinkan adanya kolaborasi lintas sektor.

 

Selain memperkuat koordinasi, pelibatan berbagai unsur juga dinilai menjadi langkah untuk mencegah lahirnya dominasi satu lembaga dalam pengelolaan aset. Dengan komposisi yang lebih berimbang, setiap unsur dapat saling mengawasi sehingga risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

 

"Kenapa (pengelolaan aset) tidak satu lembaga, karena ini mencegah adanya dominasi, kekuasaan yang tunggal yang berpotensi menjadi imperium. Sehingga saya setuju unsur lain dilibatkan, di dalamnya ada APH, praktisi hukum, akademisi yang paham soal tindakan perampasan dan tata kelola aset," jelasnya.

 

Gus Falah pun berharap keberadaan berbagai unsur tersebut mampu menciptakan keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan aset hasil perampasan. Dengan demikian, lembaga yang dibentuk tidak hanya kuat dari sisi kewenangan, tetapi juga memiliki sistem pengawasan internal yang efektif.

 

"Muaranya akan menimbulkan keseimbangan yang sempurna karena tidak ada unsur yang menonjol. Semua saling check and recheck satu sama lain sehingga potensi abuse of power dapat dicegah," pungkas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Semangat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat....
Sinkronisasi Data Antarlembaga Kunci Selesaikan Berbagai Konflik Pertanahan
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong sinkronisasi data antarlembaga dalam menangani berbagai persoalan dan konflik pertanahan....
Konflik Agraria Tak Selalu Harus Berujung Pidana, Komisi III Dorong Penyelasian Humanis
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam menangani konflik...
Polri dan Bank Mandiri Harus Segera Pulihkan Rekening Botok Pati, Tidak Ada Ihwal Pidana!
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan...