Sinkronisasi Data Antarlembaga Kunci Selesaikan Berbagai Konflik Pertanahan

26-08-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong sinkronisasi data antarlembaga dalam menangani berbagai persoalan dan konflik pertanahan. Menurutnya, kesamaan data menjadi penting agar pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki gambaran yang jelas mengenai jumlah serta karakteristik persoalan tanah yang terjadi di masyarakat.

 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai perbedaan data antarlembaga dapat menyulitkan proses penanganan, terutama dalam menentukan perkara mana yang membutuhkan langkah hukum dan mana yang perlu diselesaikan melalui mekanisme lain. Karena itu, data dari kepolisian maupun lembaga terkait, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), perlu dipadukan sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.

 

“Supaya kita sepakat mana data itu. Berapa sih yang bermasalah,” ujar Safaruddin dalam RDP dan RDPU Komisi III dengan Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2027). 

 

Menurutnya, kejelasan data juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana laporan atau persoalan pertanahan telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status persoalan yang mereka laporkan dan tidak muncul anggapan bahwa suatu perkara dibiarkan tanpa penyelesaian.

 

Ia juga menyoroti perlunya melihat persoalan pertanahan secara menyeluruh, termasuk kasus yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan secara proporsional, namun pada saat yang sama masyarakat juga perlu memahami batas-batas tindakan yang dapat dilakukan agar konflik tidak semakin meluas.

 

Selain itu, Safaruddin menilai kompleksitas persoalan tanah semakin meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, sementara luas tanah relatif tidak bertambah. Kondisi tersebut membuat nilai tanah semakin tinggi dan berpotensi meningkatkan gesekan apabila tidak diikuti dengan kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian konflik yang jelas.

 

“Tanahnya nggak nambah, orangnya nambah. Orangnya nambah, tanahnya nggak nambah-nambah. Jadi semakin hari semakin tinggi nilainya tanahnya,” ujarnya. 

 

Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga terkait, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk mencegah konflik pertanahan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Penyelesaian, menurutnya, harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjaga kondisi sosial tetap kondusif. (ujm/rdn)

BERITA TERKAIT
Fokus ke Koruptor, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Aparat Lakukan Abuse of Power
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Semangat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat....
Sinkronisasi Data Antarlembaga Kunci Selesaikan Berbagai Konflik Pertanahan
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong sinkronisasi data antarlembaga dalam menangani berbagai persoalan dan konflik pertanahan....
Konflik Agraria Tak Selalu Harus Berujung Pidana, Komisi III Dorong Penyelasian Humanis
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath mendorong pendekatan yang lebih humanis dalam menangani konflik...
Polri dan Bank Mandiri Harus Segera Pulihkan Rekening Botok Pati, Tidak Ada Ihwal Pidana!
26-08-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong agar rekening milik aktivis Pati, Supriyono alias Botok, segera dapat kembali digunakan...