Komisi III Sambut Mahasiswa Hukum, Perkuat Pemahaman Fungsi Legislasi

13-01-2026 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menyambut kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini dimanfaatkan untuk memperkenalkan fungsi DPR RI serta proses pembentukan undang-undang kepada kalangan akademisi muda.


Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan apresiasi atas kehadiran para mahasiswa. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mendekatkan DPR dengan generasi muda, khususnya mahasiswa hukum yang kelak akan terlibat langsung dalam dunia penegakan hukum dan kebijakan publik.


Dalam pertemuan tersebut, pimpinan Komisi III memaparkan secara komprehensif tugas dan fungsi Komisi III, mulai dari fungsi legislasi, pengawasan, hingga peran DPR dalam proses penegakan hukum. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peran DPR sebagai lembaga negara.


“Mahasiswa perlu mengetahui secara langsung apa tugas DPR, bagaimana proses pembentukan undang-undang, serta bagaimana fungsi pengawasan dijalankan. Dengan begitu, tidak terjadi salah persepsi di masyarakat,” ujar Adang kepada Parlementaria usai pertemuan.


Adang menilai, dialog interaktif yang dibuka dalam RDPU tersebut menjadi nilai tambah tersendiri. Sejumlah mahasiswa menyampaikan pertanyaan kritis, salah satunya terkait masih tingginya angka korupsi di Indonesia. Menurut Adang, pertanyaan tersebut mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap isu penegakan hukum.


Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan bahwa Komisi III memiliki peran pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masukan dari mahasiswa, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa publik masih menaruh harapan besar terhadap kinerja penegakan hukum di Tanah Air.


Lebih lanjut, Adang menekankan pentingnya membuka ruang seluas-luasnya bagi mahasiswa dan masyarakat untuk datang ke DPR. Menurutnya, keterbukaan ini diperlukan agar masyarakat memahami fungsi DPR secara utuh sebagai pembentuk undang-undang, pengawas jalannya pemerintahan, serta lembaga yang terlibat dalam pembahasan APBN.


“Kehadiran mahasiswa ke DPR ini penting agar mereka tahu secara langsung tugas DPR. Dengan pemahaman yang benar, tidak akan terjadi salah interpretasi terhadap peran dan kinerja lembaga legislatif,” tegasnya.


Komisi III, kata Adang, terbuka untuk terus menerima kunjungan dan dialog dengan kalangan akademisi maupun organisasi masyarakat. Ia berharap kegiatan seperti RDPU ini dapat dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pendidikan politik dan hukum bagi generasi muda.


Melalui forum tersebut, Komisi III berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum di bangku kuliah, tetapi juga memperoleh gambaran nyata tentang praktik legislasi dan pengawasan di lembaga negara. (fa/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi III Sambut Mahasiswa Hukum, Perkuat Pemahaman Fungsi Legislasi
13-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menyambut kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani dalam agenda Rapat Dengar...
Adang: Kritik Terhadap KUHP–KUHAP Bagian Demokrasi
13-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menanggapi adanya penolakan dan kritik publik terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang...
KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah
12-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru,...
Abdullah: Kritik Stand Up Comedy Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
09-01-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi...