Komisi III Terima Aspirasi Masyarakat Kalbar di Polda Kalbar
PARLEMENTARIA, Pontianak — Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menerima aspirasi masyarakat Kalimantan Barat saat mengikuti kunjungan kerja Komisi III ke Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (25/7/2025). Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan lahan oleh perusahaan perkebunan, khususnya menyangkut Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Beberapa desa, katanya menurut informasi diduga bahwa lahan mereka itu digarap sebagaimana HGU Artinya di luar HGU tapi kemudian dimasukan ke dalam HGU, intinya itu sebenarnya Kedua, masalah plasma yang menjadi perjanjian sebelum HGU itu bisa terbentuk atau izin belum dikeluarkan itu ternyata tidak direalisasikan,” jelas Bob Hasan di sela-sela kunjungan kerjanya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa kebun plasma merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bagian dari komitmen sosial dan syarat perizinan. Ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut sehingga merugikan masyarakat lokal.
“Plasma itu kan adalah haknya rakyat, nah itulah intinya seperti itu. Jadi tadi saya menyampaikan ke dalam rapat kunjungan kami di Komisi III itu saya sampaikan agar menjadi perhatian bagi penegak hukum bukan hanya sekedar yang merugikan negara tapi juga merugikan rakyat Itu juga menjadi perhatian, hukum pidana umumnya merugikan rakyat, merugikan negara adalah tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Bob Hasan juga menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada keadilan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kerugian publik, termasuk hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat, harus dianggap serius layaknya kerugian negara.
“Harusnya bisa menindak Perusahaan-perusahaan perkebunan yang merugikan masyarakat. Karena tidak akan ada HGU pak tanpa adanya Plasma Perjanjian. Jadi tegakan HGU itu ujung, tapi prosesnya untuk mencapai ke HGU itu semuanya dengan niat-niat. Jangan sampai niat-niat atau sikap batin gini justru mengarah kepada mens rea kepada hal yang Jahat dan sesuai dengan tindak-tinda. Artinya dia HGU 1000 Hektar dia ambil 15 ribu dengan alasan surat IUP tadi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bob juga mendorong jajaran Polda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut serta menindak perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Selain itu pihaknya menyampaikan bahwa DPR akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat in, bahkan membuka kemungkinan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta.
“Iya, nanti saya juga kalau memang sudah (buktinya) ditemukan, nanti kita akan adakan RDP di situ (Jakarta). Ya itu kan gunanya kita di DPR ya kan, sebagai wakil rakyat tentunya mengedepankan kepentingan rakyat yang tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tutupnya. (nap/aha)