RUU Jabatan Hakim Dinilai Strategis, BK DPR RI Soroti Praktik Baik dari Negara Lain

16-07-2025 / M.K.D.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Lidya Suryani Widayati menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Keahlian DPR RI memiliki manfaat strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang independen, akuntabel, dan berintegritas.

 

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Konsultasi Publik bertajuk “Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim” yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Lidya menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dari negara-negara lain yang telah lebih dahulu memiliki payung hukum khusus mengenai jabatan hakim.

 

“Jika kita menengok praktik di berbagai negara yang menganut sistem civil law maupun common law, hampir semuanya sudah memiliki undang-undang khusus tentang hakim, seperti Richtergesetz di Jerman, Act on the Status of Judges di Jepang, atau Judges’ Remuneration Act di Singapura. Mereka menempatkan profesi hakim sebagai profesi yang dihormati, dilindungi, sekaligus diawasi secara ketat,” jelasnya.

 

Menurut Lidya, keberadaan RUU Jabatan Hakim di Indonesia akan membawa sejumlah manfaat penting. Pertama, RUU ini akan memperkuat independensi kekuasaan kehakiman agar benar-benar bebas dan tidak memihak. Kedua, menjadi instrumen hukum yang menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh lembaga peradilan.

 

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa RUU tersebut akan mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas hakim, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas putusan pengadilan. “Jika hakim-hakim kita lebih profesional dan berintegritas, maka keadilan substantif akan lebih tercapai dalam setiap proses peradilan,” tegasnya.

 

Lidya juga meyakini bahwa kehadiran RUU ini akan memperkuat legitimasi negara hukum Indonesia di mata publik. “Masyarakat akan lebih percaya pada lembaga peradilan. Ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik dan menjaga marwah peradilan,” pungkasnya.

 

Badan Keahlian DPR RI terus membuka ruang konsultasi publik dan dialog akademik untuk memastikan bahwa substansi RUU Jabatan Hakim benar-benar menjawab kebutuhan reformasi hukum dan keadilan di Indonesia. (rdn)

BERITA TERKAIT
RUU Jabatan Hakim Dinilai Strategis, BK DPR RI Soroti Praktik Baik dari Negara Lain
16-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta —Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI Dr. Lidya Suryani Widayati menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim...
Badan Keahlian DPR RI: Jabatan Hakim Perlu Diatur dalam UU Khusus yang Terpadu
16-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta —Plt Kepala Badan Keahlian DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati menegaskan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan...
BK DPR Teken MoU dengan UNS, Perkuat Sinergi Politik dan Akademik
11-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Surakarta - Badan Keahlian (BK) DPR RI terus berinovasi dan mengembangkan kerja sama strategis untuk memperkuat dukungan keahlian dalam...
Bob Hasan: Buku Pancawarsa Diharapkan Jadi Inspirasi Tiap AKD Susun RUU
10-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI secara resmi launching buku Pancawarsa “Memperkuat Titian Dunia Akademik dan...