Semua Diakomodir, Tidak Pernah Komisi III Menolak Institusi Apapun untuk RDPU RUU KUHAP
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus menerima masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), meski naskahnya kini telah berada di tahap Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III bersama Komnas Perempuan, LBH APIK, Partai Bulan Bintang, dan Gema Keadilan di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP berjalan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang MD3, dimulai dari rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Panja, hingga ke Timus dan Timsin yang tengah berlangsung.
“Setelah rapat, lalu rapat Panja membahas DIM, setelah membahas DIM lalu ada yang namanya rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Artinya, rapat tim perumus dan tim sinkronisasi itu untuk menyempurnakan naskah Undang-Undang yang kemarin di Panja disepakati,” ujar Habiburokhman saat membuka rapat.
Meski Timus dan Timsin bersifat teknis, menurutnya hal-hal substansi masih tetap bisa disampaikan publik. Ia menegaskan bahwa Komisi III tetap membuka ruang partisipasi, termasuk melalui RDPU.
“Timus, timsin terus berjalan bukan berarti hal-hal substansi tidak bisa lagi disampaikan. Hal-hal substansi bisa disampaikan. Nanti kami serahkan kepada Panja,” lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga menekankan bahwa kerja Timus dan Timsin melibatkan berbagai unsur, termasuk anggota DPR RI yang merupakan anggota Panja, tenaga ahli Komisi III, Badan Keahlian DPR, hingga tim teknis dari pemerintah. Bahkan, proses ini juga dibuka untuk publik melalui siaran langsung.
“Nggak pernah-pernahnya yang namanya (rapat) timus, timsin ini terbuka, kemarin (Jumat, 11 Juli 2025) kita live ya. Karena memang teman-teman mengatakan, ‘Kalau bisa terbuka semuanya’, silakan. Bahkan kita sudah persilakan kalau pengen memantau bisa juga hadir di gedung ini, selama memungkinkan ruangannya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, hari ini (Senin, 14 Juli 2025) Komisi III DPR RI akan melaksanakan rapat lanjutan bersama pemerintah dengan agenda merumuskan dan mensinkronisasikan hasil Panja KUHAP.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa hasil penyempurnaan naskah yang telah dilakukan oleh Timus dan Timsin nantinya akan dipresentasikan kembali kepada anggota DPR untuk ditelaah kembali di Panja. Pada tahap ini, masukan tambahan dari masyarakat masih bisa dipertimbangkan sebelum dibawa ke tingkat pengesahan.
“Jadi setelah rapat Timus dan Timsin ini selesai lalu diserahkan ke Panja. Di Panja itulah nanti dikaji sejak awal lagi, kira-kira ada nggak masukan tambahan. Di situlah kalau ada masukan tambahan akan dimasukkan,” jelasnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa hingga kini, Komisi III tidak pernah menolak permohonan RDPU dari pihak mana pun. Ia mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi sebelum proses pembahasan RUU KUHAP mencapai tahap akhir.
“Perlu kami sampaikan, kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini. Ada yang sudah pernah mengajukan RDPU lalu ditolak? Tidak ada!” tegasnya.
Menutup pernyataannya, legislator Dapil DKI Jakarta I itu menyampaikan bahwa masukan dari publik tetap dapat disalurkan hingga saat-saat terakhir proses legislasi. Ia menekankan bahwa mekanisme berlapis dalam proses legislasi memungkinkan evaluasi hingga tahap akhir.
“Itulah metode berlapis kita pengesahan undang-undang agar tidak kebobolan. Kebobolan dalam konteks apa? Pasal-pasal yang memang tidak pas, bisa kita evaluasi sampai pengesahannya adalah ketika rapat Paripurna. Jadi teman-teman, masyarakat, teman-teman LSM bisa terus ngasih masukan. Ketok palu terakhirnya itu adalah ketika Paripurna,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yang saat ini tengah dibahas merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 1.676 poin pada Kamis (10/7). (uc/rdn)