Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas, Martin Tumbelaka Dorong Polri Beri Sanksi

14-07-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas oleh anak pejabat kepolisian yang berujung kasus tabrak lari di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia pun meminta ada evaluasi terkait penggunaan mobil dinas aparat.

 

Menurut Martin, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa kedisiplinan dan keteladanan di internal Polri adalah fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

"Mobil dinas milik kepolisian adalah sarana yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas negara, menjaga ketertiban dan keamanan publik,” kata Martin, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (14/7/2025).

 

“Ketika kendaraan dinas disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, apalagi hingga melanggar hukum, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama individu atau keluarga, tetapi reputasi dan legitimasi institusi secara keseluruhan," lanjutnya.

 

Seperti diketahui, viral di media sosial satu unit mobil patroli Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga terlibat tabrak lari di Medan pada Minggu (6/7) malam. Kendaraan dinas kepolisian itu ternyata tidak dikendarai oleh anggota polisi, melainkan sepasang remaja.

 

Belakangan diketahui, mobil tersebut dikendarai anak dari Plt Kasi Propam Polres Tapsel Iptu A, berinisial AP yang masih berusia 16 tahun. Dalam video yang direkam korban, AP melaju usai menabrak mobil korban hingga keduanya kejar-kejaran. 

 

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan pihak Iptu A dengan F yang menjadi korban tabrak lari telah bertemu di Satlantas Polrestabes Medan. Hasilnya, kedua belah pihak memutuskan berdamai dan memilih saling memaafkan. 

 

Terkait hal tersebut, Martin mendorong Polri untuk menerapkan sanksi internal yang proporsional dan tegas terhadap pejabat yang lalai dalam pengawasan aset dinas. Baik dalam bentuk teguran keras, peninjauan jabatan, hingga pemeriksaan etik jika diperlukan. 

 

"Ini penting agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian. Kelalaian dalam menjaga mobil dinas tidak bisa diabaikan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

 

Selain itu, Martin menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kendaraan dinas, termasuk protokol pengawasan dan pencatatan pengguna. 

 

"Ini agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan oleh keluarga atau pihak eksternal yang tidak memiliki otoritas," jelas legislator Dari Dapil Sulawesi Utara itu. 

 

Martin juga mendorong adanya penguatan budaya integritas dan tanggung jawab di semua tingkat kepemimpinan internal Polri. Sebab menurutnya, akuntabilitas bukan hanya milik institusi, tetapi juga tanggung jawab moral pribadi setiap pejabat.

 

"Publik menilai kredibilitas institusi Polri bukan dari slogan, tetapi dari tindakan nyata dalam menegakkan disiplin terhadap anggotanya sendiri," ucap Martin. 

 

"Apalagi saat ini, masyarakat sangat kritis terhadap keteladanan dari pejabat, baik dalam penggunaan fasilitas negara maupun dalam kehidupan pribadi," sambungnya. 

 

Sebagai mitra kerja Polri, Martin pun memastikan Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong agar setiap penyimpangan hukum ditangani secara adil dan transparan. 

 

"Bukan hanya demi menegakkan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan, kedisiplinan, dan integritas benar-benar menjadi nilai dasar dalam tubuh kepolisian kita," ungkap Martin. 

 

"Ya meski kasus ini berakhir damai, bukan berarti mobil dinas kepolisian bisa dipakai sembarangan," pungkasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Abdullah Minta Polisi Bongkar Tuntas Sindikat Pengoplos Beras
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepolisian untuk membongkar kasus temuan 212 merek beras yang diduga...
Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP Tidak Berada di ‘Ruang Gelap’
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...
Komisi III Tegaskan Proses Pembahasan RUU KUHAP Berjalan Transparan dan Inklusif
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penjelasan rinci kepada publik terkait perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab...
Semua Diakomodir, Tidak Pernah Komisi III Menolak Institusi Apapun untuk RDPU RUU KUHAP
14-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta–Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus menerima masukan dari masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...