Adang Daradjatun: Polisi Tidak Perlu Ragu Tindak Penggunaan TNKB DPR Palsu
PARLEMENTARIA, Cimahi – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, meminta aparat kepolisian di daerah, khususnya di wilayah hukum Polres Cimahi, agar tidak ragu menindak penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DPR RI oleh pihak yang tidak berwenang.
Dalam kunjungan kerja MKD ke Polres Cimahi, Adang menyampaikan bahwa MKD memiliki mandat untuk menegakkan kehormatan dan martabat DPR RI, termasuk dalam mengawasi penggunaan fasilitas keprotokolan seperti TNKB.
"Yang paling penting adalah memastikan nomor TNKB DPR tidak digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak. Jika ada kendaraan mencurigakan, aparat di lapangan tidak perlu ragu untuk memberhentikan dan memeriksa," tegas Adang saat diwawancarai Parlementaria, di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (11/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini telah terjadi pembaruan TNKB DPR untuk periode baru, sehingga pengguna pelat lama harus ditertibkan. Karena itu, MKD telah menyediakan jalur pelaporan resmi untuk membantu proses pengawasan oleh aparat.
"Kita belum bisa pastikan apakah ada penyalahgunaan di Cimahi, tapi penting untuk memberi keyakinan pada aparat bahwa mereka berwenang menindak jika menemukan indikasi pelanggaran," jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Adang menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen menjaga integritas anggota legislatif melalui mekanisme pengawasan dan pencegahan, sejalan dengan amanat konstitusi. Ia juga menambahkan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari edukasi publik dan penguatan sinergi antar-lembaga.
"Etika anggota DPR RI adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama lintas lembaga, kita ingin membangun kepercayaan publik terhadap wakil rakyat dan lembaganya," tutupnya. (aar/rdn)