Panja RUU Penyiaran Serap Aspirasi Regulasi Penyiaran di Era Digital

13-07-2025 / KOMISI I

PARLEMENTARIA, Medan - Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menggelar pertemuan dengan masyarakat dan stakeholders terkait di Medan, Sumatera Utara. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, yang memimpin pertemuan ini, mengungkapkan bahwa pentingnya memperbaharui undang-undang ini agar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pelaku industri penyiaran, baik di level tradisional maupun digital.  

 

“Undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat. Kami ingin menggali informasi langsung dari masyarakat untuk memastikan bahwa revisi ini mencakup semua masalah yang ada dan memberikan solusi nyata,” ujar Dave di Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis, (10/07/2025).

 

Perubahan dalam dunia penyiaran memang tak bisa dihindari. Tren digitalisasi yang pesat, dengan hadirnya platform-platform seperti media sosial dan YouTube, membuat UU Penyiaran yang ada saat ini dirasa sudah ketinggalan zaman. "Kami melihat ada ketimpangan yang sangat jelas antara platform tradisional seperti TV Free to Air yang sudah diatur ketat, sementara platform digital hampir tanpa aturan sama sekali. Ini yang harus segera kita selesaikan melalui revisi undang-undang ini,” tambah Dave.

 

Lebih lanjut, Dave juga mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran ini telah dimulai sejak tahun 2012, bahkan sebelum dirinya bergabung dengan DPR pada 2014. Menurutnya, selama bertahun-tahun, proses ini terus berjalan dan kini, dengan semakin mendesaknya perubahan-perubahan yang terjadi di sektor digital, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk segera merampungkan revisi tersebut.

 

 "Kami menargetkan agar Undang-Undang ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran di Indonesia," tegasnya.
Dalam rangka mengoptimalkan hasil revisi, Komisi I DPR RI juga mempelajari berbagai regulasi penyiaran yang diterapkan di negara-negara lain.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga memberikan contoh yang bisa dijadikan referensi, seperti bagaimana negara lain menangani masalah penyiaran digital dan regulasi platform-platform online. Menurutnya, hal tersebut menjadi acuan Komisi I DPR RI dalam merumuskan undang-undang yang lebih baik.


"Tentu Kunjungan di Medan kali ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan revisi UU Penyiaran, di mana aspirasi dari berbagai pihak seperti pelaku industri kreatif, konten kreator, hingga masyarakat langsung dapat didengar. Dan hal ini diharapkan dapat menghasilkan Undang-Undang yang lebih adaptif, mengatur dengan jelas kedua sektor baik penyiaran tradisional dan digital. Serta dapat memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat," tegas Dave.

 

Dengan semakin berkembangnya dunia digital, diharapkan revisi UU Penyiaran dapat mendorong kemajuan sektor penyiaran di Indonesia, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan kejelasan bagi para pelaku industri kreatif dan konten digital di tanah air. (hnm/aha)

BERITA TERKAIT
Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara
16-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menerima kunjungan Duta Besar Suriah untuk Indonesia, (H.E) Abdul Monem Annan, untuk membahas...
Komisi I Undang Google, Meta, dan TikTok: Dalami Dampak Ekonomi Penyiaran Digital
15-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital...
Komisi I Tekankan 'Meaningful Participation' dalam Pembahasan Revisi UU Penyiaran
15-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan mengingatkan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi...
Adaptasi Zaman, Perlu Redefinisi Konsep ‘Siaran’ dalam Pembahasan RUU Penyiaran
15-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan menegaskan pentingnya melakukan redefinisi atas konsep “siaran” dalam revisi...