Komisi II Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan BPN Kabupaten Sumedang
PARLEMENTARIA, Sumedang - Tim Kunjungan Kerja Panja Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Pertanahan ke Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang. Kunjungan mendapati informasi dan masukan terkait PNBP dan sistem pelayanan pertanahan yang berjalan di BPN Sumedang.
"Kami berkunjung ke Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Sumedang dalam rangka tugas panja pengawasan PNBP di sektor pertanahan. Kami mendapatkan paparan, yang menurut kita, apa yang sudah dikerjakan oleh ATR BPN khususnya di Sumedang ini, dalam memberikan pelayanan pertanahan perlu diapresias karena mereka mempunyai banyak inovasi yang menarik. Diantaranya adalah ketika ada masyarakat atau ada pihak yang mau mengurus langsung layanan (pertanahan) tersebut, mereka diberi prioritas dan mereka juga memberikan layanan antar sertifikat yang bisa diambil setelah selesai," ungkap Zulfikar di Sumedang, Jabar, Jum'at (11/7/2025).
Ia berharap, kedepannya ATR BPN dapat lebih inovatif dalam upaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. "Karena kita ketahui, urusan pertanahan ini urusan yang sudah lama dan harus diselesaikan. Tidak hanya masalah yang sekarang tetapi mereka juga menyelesaikan persoalan - persoalan pertanahan yang telah lama," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Zulfikar, ATR BPN perlu semakin akseleratif. Selain harus selalu menghadirkan inovasi dalam pelayanan, kita juga minta agar ATR BPN merubah mindset, karena inovasi layanan itu hadir dari perubahan mindset. "Kalau kita tidak ingin lebih baik, mungkin kita akan memberikan layanan yang inovatif. Mudah-mudahan semua Kakantah di ATR BPN bisa meningkatkan kinerja mereka dalam rangka menyelesaikan masalah di urusan pertanahan," imbuhnya.
Ia mengatakan, Komisi II DPR akan mendorong upaya peningkatan PNBP sektor pertanahan oleh ATR BPN agar lebih baik lagi dengan dukungan bidang legislasinya. "Kita bisa jadi perlu melakukan perubahan aturan, karena fungsi kita adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dengan aturan yang berubah maka akan memberi ruang bagi lebih banyak solusi yang bisa diberikan, serta alternatif yang bisa diperlukan. Walaupun kita akui bahwa perubahan aturan itu sudah banyak.
Menurutnya, jumlah penerimaan negara dari PNBP masih bisa ditingkatkan lagi. "Dengan hadirnya banyak inovasi pelayanan, masyarakat akan semakin puas dan semakin percaya kepadanya ATR BPN dalam urusan pertanahan. Dengan begitu masyarakat juga akan dengan senang hati bila suatu saat terjadi perubahan dalam tarif," pungkasnya. (dep/aha)