RUU Hukum Adat Bentuk Komitmen DPR Mensejahterakan Masyarakat Adat

11-07-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan pentingnya RUU Masyarakat Hukum Adat karena selama ini aturan terkait masyarakat adat masih tersebar dalam berbagai perundang-undangan, sehingga menimbulkan kendala dalam penanganan isu-isu yang menyangkut hak dan keberadaan masyarakat adat.

 

Martin optimistis RUU ini akan mengalami kemajuan di masa kerja DPR periode saat ini, seraya berharap dukungan politik yang lebih solid ketimbang periode sebelumnya. Dengan masuknya kembali RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Prolegnas 2025 dan adanya dukungan dari pimpinan DPR, harapan akan lahirnya payung hukum yang adil dan menyeluruh bagi masyarakat adat kian terbuka.

 

“Kurang lebih sudah 3 periode yang lalu RUU ini diusulkan, mari kita berharap agar RUU ini dapat segera disahkan. Saat ini memang masih dalam tahap menerima masukan dari beberapa ahli,” imbuhnya saat diskusi dengan pakar mengenai RUU Hukum Adat di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Jumat (11/7/2025).

 

Menurutnya masyarakat adat di sejumlah daerah masih menghadapi berbagai persoalan yang mengancam kehidupan mereka. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat atau RUU Masyarakat Adat pun penting untuk disahkan menjadi undang-undang. 

 

Hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, hak untuk menjalankan hukum dan/atau peradilan adat, hak ulayat, dan hak kolektif perempuan adat menjadi salah satu yang dimasukan dalam pembahasan RUU Hukum Adat.

 

“RUU Hukum Adat menjadi salah satu RUU yang tidak kunjung selesai sehingga sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami di Badan Legislasi untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang,” tambah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan

 

Penyamaan pemahaman, persepsi terkait keberadaan, hak-hak, dan kontribusi Masyarakat Adat sebagai bagian tidak terpisahkan dari keutuhan bangsa perlu dilakukan mengingat posisi strategis Masyarakat Adat sebagai pondasi keberadaan NKRI. Dengan memperkuat dan menjadikannya sebagai penopang NKRI, keberadaan masyarakat adat dipastikan akan menjadi modal kultural untuk menjaga NKRI di masa depan.

 

“Terdapat permasalahan RUU Hukum Adat salah satunya sulitnya pengakuan atas tanah dan wilayahnya, RUU ini masih menunjukan beberapa kelemahan termasuk kurang koordinasi antar Kementerian untuk mengkonsolidasi masyarakat adat,” imbuhnya. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Terima Mahasiswa Poltekesos Bandung, Baleg Kenalkan Mekanisme Legislasi
30-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima kunjungan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung dalam...
Revisi UU LLAJ Masuk Tahap Harmonisasi, Jawab Tantangan Transportasi Digital dan Keselamatan Jalan
21-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor...
Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
20-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan...
RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan
20-07-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor...