RUU KUHAP Dorong Penegakan Hukum Tanpa Kekerasan, Penyidik Harus Profesional
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa kekerasan, dan menghormati hak asasi manusia. Salah satu poin krusial dalam KUHAP baru adalah dorongan agar proses penyidikan dijalankan secara profesional dan tidak lagi menggunakan pendekatan represif.
“KUHAP yang baru ini harus menjadi penyeimbang antara kekuasaan negara dan hak warga negara. Karena itu, penyidik tidak boleh lagi menggunakan cara-cara lama, seperti menyidik dengan incek kaki atau menekan-nekan tersangka,” ujar Habiburokhman saat konferensi pers Panja RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, praktik penyidikan yang mengedepankan kekerasan fisik atau intimidasi harus ditinggalkan. Komisi III DPR RI, bersama pemerintah, berkomitmen mendorong profesionalisme aparat penegak hukum melalui pelatihan berkelanjutan dan peningkatan kapasitas.
“Penyidik harus lebih profesional. Kapasitasnya harus ditingkatkan. Ini bukan hanya soal aturan di atas kertas, tapi soal bagaimana praktik di lapangan berubah. Kapolri pun mendukung penuh hal ini dan menjadi salah satu motor penguatan hak-hak warga negara,” tambah legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menambahkan, semangat KUHAP baru tidak hanya memperkuat posisi tersangka dalam proses hukum, tetapi juga memperjelas peran advokat dan menjamin akses yang adil bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa beberapa ketentuan penting dalam RUU KUHAP telah diadopsi dari Undang-Undang Disabilitas dan Undang-Undang Advokat, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap penghormatan hak asasi dalam sistem peradilan pidana.
“Beberapa ketentuan seperti terkait disabilitas kita adopsi dari UU Disabilitas. Begitu juga dengan peran advokat. Semuanya diarahkan untuk memastikan proses hukum yang lebih adil dan manusiawi,” tutup Edward. (aha)