RUU KUHAP Disiapkan Jadi Penyeimbang Kekuasaan Negara dan Hak Warganya
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diarahkan untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Selama ini, negara begitu powerful sementara warga negara sangat tidak powerful dalam proses hukum. Dengan KUHAP yang baru ini, kita ingin ada balancing. Artinya ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mendampingi mereka,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, prinsip keadilan dalam KUHAP yang baru akan mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara lebih profesional. Ia juga mengapresiasi sikap Kapolri yang dinilainya mendukung semangat reformasi hukum acara dalam revisi KUHAP.
“Kapolri justru legowo dan mendukung penuh penguatan hak-hak warga negara. Ini bukan zamannya lagi menyidik dengan cara-cara lama seperti menekan atau menggunakan kekerasan. Penyidik harus ditingkatkan kualitas dan kapasitasnya melalui capacity building yang maksimal,” tambahnya.
Di sisi lain, RUU KUHAP juga memperkuat sejumlah aspek penting lainnya, termasuk penanganan tindak pidana korporasi dan partisipasi publik dalam penyusunannya. Wamenkum Edward Hiariej menegaskan bahwa revisi ini telah mengakomodasi banyak masukan dari masyarakat.
“Kami sudah melibatkan masyarakat secara luas. Dari koalisi masyarakat sipil, para ahli, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia. Semua pasal-pasal yang masuk, mayoritas berasal dari usulan masyarakat,” pungkas Edward. (aha)