KUHAP Baru Dapat Jadi Payung Tunggal Penegakan Hukum
PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menekankan pentingnya menjadikan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai satu-satunya acuan utama dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHAP yang baru harus mampu menggantikan berbagai aturan sektoral yang selama ini justru menimbulkan ketidakteraturan.
“Selama ini aparat penegak hukum berjalan dengan panduannya masing-masing ada Perma, Peraturan Jaksa Agung, ada Perkap. Ini menyebabkan tidak ada keseragaman. Maka KUHAP ke depan harus menjadi satu-satunya rujukan,” ujar Benny usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Bandung, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa perbedaan aturan teknis antar lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menyebabkan munculnya tafsir yang tidak konsisten, terutama dalam penerapan mekanisme restorative justice (RJ) maupun prosedur penegakan hukum lainnya.
“Penyidik Polri menafsirkan satu hal, kejaksaan lain lagi, pengadilan punya pedoman berbeda. Ini tidak sehat untuk kepastian hukum. KUHAP baru harus menyatukan semua itu,” jelas legislator dari Dapil Sumatera Barat II tersebut.
Benny menambahkan bahwa pembaruan KUHAP ini tidak hanya menyasar efisiensi prosedural, tetapi juga penguatan perlindungan hak asasi warga negara—baik tersangka maupun korban—dengan acuan yang seragam dan mengikat secara nasional.
“Dengan KUHAP sebagai payung tunggal, tidak akan ada lagi perbedaan perlakuan antar wilayah. Semua aparat penegak hukum, dari Sabang sampai Merauke, wajib berpedoman pada satu sistem hukum yang sama,” tegasnya.
Komisi III saat ini tengah mengintensifkan pengumpulan masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum, dalam rangka penyusunan RUU KUHAP yang lebih kuat, adil, dan konstitusional. (aha)