Komisi II Dorong Distribusi Lahan Eks HGU PTPN ke Warga Sumut

03-07-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan distribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN di Sumatera Utara kepada masyarakat. Namun, upaya ini masih terhambat oleh sejumlah kendala administratif dan regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN.

 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI yang memimpin kunjungan kerja tersebut, Rifqinizamy Karsayuda, dijelaskan bahwa saat ini terdapat hampir 6.000 hektar lahan eks HGU milik PTPN yang tersebar di Sumatera Utara. Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menunjukkan keinginan kuat untuk mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada masyarakat. Namun, proses tersebut terganjal beberapa persoalan utama.

 

"Pertama, lahan eks HGU yang masih tercatat sebagai aset BUMN hanya bisa dilepas jika ada kompensasi atau ganti rugi. Ini tentu sangat memberatkan, apalagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Rifqi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumut, Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN dan Bupati/Walikota di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025).

 

Bang Rifqi, sapaannya, mengatakan meskipun masa HGU sudah berakhir, lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset negara yang dimiliki oleh BUMN, sehingga secara administratif masih dianggap sah secara hukum dan tidak dapat langsung dialihkan.

 

"Dan yang kedua, kendati kemudian HGU nya sudah habis ini masih dicatatkan sebagai aset BUMN yang kemudian seolah olah mendapatkan legalitas formil di mata negara." ucapnya.

 

Komisi II DPR RI berencana meminta izin kepada pimpinan DPR untuk mengundang sejumlah menteri terkait, seperti Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Dalam Negeri, guna membahas solusi atas permasalahan ini.

 

"Permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga di banyak wilayah lain di Indonesia. Jika lahan-lahan eks HGU atau HGB ini dapat terdistribusi dan tersertifikasi dengan baik kepada rakyat, maka manfaatnya akan jauh lebih besar." terang Rifqi.

 

Politisi Fraksi NasDem ini menjelaskan, distribusi lahan tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mampu untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dengan baik.

 

"Dan yang paling penting kalau kemudian itu sistem pendistribusiannya juga sistem sertifikasinya dengan baik, maka penerimaan negara pada sektor pertanahan juga akan naik secara signifikan." tutupnya. (mfn/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong Kantah BPN Kabupaten Sumedang Inovatif Tingkatkan Layanan
12-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Sumedang - Anggota Panja Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, mendorong kinerja Kantor...
Dede Yusuf Dorong Evaluasi NJOP dan Pelayanan Langsung untuk Optimalkan PNBP Pertanahan
12-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Bandung– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong upaya konkret untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)...
Komisi II Apresiasi Inovasi Layanan Pertanahan BPN Kabupaten Sumedang
11-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Sumedang - Tim Kunjungan Kerja Panja Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sektor Pertanahan ke Kabupaten Sumedang Provinsi...
Putusan MK Tentang Pemilu Bisa Sebabkan Turbulensi Konstitusi
10-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang memisahkan antara...