Komisi II Dorong Distribusi Lahan Eks HGU PTPN ke Warga Sumut

03-07-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan distribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN di Sumatera Utara kepada masyarakat. Namun, upaya ini masih terhambat oleh sejumlah kendala administratif dan regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN.

 

Menurut Ketua Komisi II DPR RI yang memimpin kunjungan kerja tersebut, Rifqinizamy Karsayuda, dijelaskan bahwa saat ini terdapat hampir 6.000 hektar lahan eks HGU milik PTPN yang tersebar di Sumatera Utara. Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menunjukkan keinginan kuat untuk mendistribusikan lahan-lahan tersebut kepada masyarakat. Namun, proses tersebut terganjal beberapa persoalan utama.

 

"Pertama, lahan eks HGU yang masih tercatat sebagai aset BUMN hanya bisa dilepas jika ada kompensasi atau ganti rugi. Ini tentu sangat memberatkan, apalagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Rifqi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumut, Kementerian ATR/BPN, Kakanwil BPN dan Bupati/Walikota di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025).

 

Bang Rifqi, sapaannya, mengatakan meskipun masa HGU sudah berakhir, lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset negara yang dimiliki oleh BUMN, sehingga secara administratif masih dianggap sah secara hukum dan tidak dapat langsung dialihkan.

 

"Dan yang kedua, kendati kemudian HGU nya sudah habis ini masih dicatatkan sebagai aset BUMN yang kemudian seolah olah mendapatkan legalitas formil di mata negara." ucapnya.

 

Komisi II DPR RI berencana meminta izin kepada pimpinan DPR untuk mengundang sejumlah menteri terkait, seperti Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Dalam Negeri, guna membahas solusi atas permasalahan ini.

 

"Permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi di Sumatera Utara, tetapi juga di banyak wilayah lain di Indonesia. Jika lahan-lahan eks HGU atau HGB ini dapat terdistribusi dan tersertifikasi dengan baik kepada rakyat, maka manfaatnya akan jauh lebih besar." terang Rifqi.

 

Politisi Fraksi NasDem ini menjelaskan, distribusi lahan tersebut tidak hanya berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mampu untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dengan baik.

 

"Dan yang paling penting kalau kemudian itu sistem pendistribusiannya juga sistem sertifikasinya dengan baik, maka penerimaan negara pada sektor pertanahan juga akan naik secara signifikan." tutupnya. (mfn/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Apresiasi Rencana Presiden Tugaskan Wapres Secara Khusus di Papua
09-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka...
Ahmad Doli: MK Sudah Offside Jadi Pembentuk UU Ketiga
08-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang...
Rencana Penghapusan Honorer Harus Tekankan Asas Keadilan
08-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menilai kebijakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan rencana...
KPU dan Bawaslu RI Harus Gelar Pendidikan Politik Khusus bagi Pemilih Pemula
07-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf mengungkapkan pentingnya pendidikan Politik yang harus digelar oleh penyelenggara...